Ratusan warga Desa Kaliwlingi saat demo dan mengepung kantor desa menuntur agar Edi Yulianto dinonaktifkan senagai kades, Senin 10 Mei 2010 siang lalu. (FT: Dok/Takwo Heriyanto)
PanturaNews (Brebes) – Tuntutan penonaktifan Kepala Desa (Kades) Kaliwlingi, Kecamatan Brebes Kabupaten Brebes Jawa Tengah, Edi Yulianto semakin memanas. Massa mengepung kantor desa menuntut penonaktiffan kades, menyusul rekomendasi Tim Klarifikasi bahwa kades terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan.
Sekitar seribuan warga, Rabu 09 Juni 2010 pukul 09.15 mulai berdatangan mengepung Kantor Desa Kaliwlingi. Mereka mendesak Pemkab Brebes memberikan sanksi berat dengan menonaktifkan Edi Yulianto sebagai kades.
Menurut salah satu wakil warga Desa Kaliwlingi, Asih bahwa aksi dilakukan karena Pemkab Brebes tidak tegas memberikan sanksi kepada Edi Yulianto yang terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang.
“Kami akan membentangkan kain hitam di depan kantor desa, sebagai symbol telah matinya demokrasi di birokrasi Desa Kaliwlingi,” tandas Asih. Ditambahkan, puncak aksi akan berlangsung pada pukul 10.30 WIB.
Edi Yulianto diduga telah menyalahgunakan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap II Rp 33,129 juta dan tahap III Rp 13 juta pada tahun 2009. ADD yang disalahgunakan kades, tahap II yang seharusnya mendapat Rp 33,129 juta, namun yang direalisasi hanya 26 juta. Sedangkan ADD tahap III yang seharusnya Rp 13 juta, direalisasikan Rp 9,65 juta. Sementara sisa ADD yang lainnya tidak jelas. Bahkan pengadaan mebel yang dianggarkan, hingga kini tidak terealisasi.
Hingga berita ini diturunkan, warga mulai berdatangan ke sekitar kantor Desa Kaliwlingi.