Walikota Tegal H Ikmal Jaya SE Ak
PanturaNews (Tegal) - Walikota Tegal, Jawa Tengah, H Ikmal Jaya SE Ak, akan mempertimbangkan usulan pemekaran kelurahan padat penduduk, sebagaimana yang pernah disampaikan Fraksi PAN Peduli Rakyat dan Fraksi PKS DPRD Kota Tegal, dalam pandangan umum fraksi-fraksi terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) penataan kelembagaan masyarakat dan penyelenggaraan administrasi kependudukan. Hal itu ditegaskan Ikmal Jaya dalam paripurna dengan agenda jawaban Walikota atas pandangan fraksi di ruang Adipura, Komplek Balaikota Tegal, Selasa 08 Juni 2010.
“ Terkait usulan pemekaran wilayah kelurahan padat penduduk, Pemkot Tegal akan mempertimbangkan. Mengingat pemekaran wilayah sangat penting dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan khususnya dalam pelayanan publik,” kata Ikmal.
Ikmal juga setuju dengan pandangan kedua Fraksi yang memposisikan Lurah sebagai mitra kerja pemerintah daerah dan masyarakat, serta harus bermukim di kelurahan setempat. Namun Ikmal menegaskan, meski selama ini Lurah tidak bermukim di wilayah kelurahan yang dipimpinnya, sejauh ini mereka masih melaksanakan tugasnya dengan baik.
“Walaupun Lurah itu bertempat tinggal bukan di wilayah kelurahan yang dipimpinnya, namun sejauh pengamatan kami kinerja mereka masih terbilang cukup baik. Hal ini mengingat wilayah Kota Tegal yang tidak begitu luas sehingga masih dapat dijangkau dalam waktu singkat oleh Lurah yang bersangkutan,” jelasnya.
Ditambahkan, untuk mengoptimalkan kinerja Lurah, Pemkot Tegal sudah mengupayakan pengadaan rumah dinas Lurah. Sejauh ini Pemkot baru menyediakan 2 rumah dinas bagi Lurah, yakni Kelurahan Panggung di Kecamatan Tegal Timur dan Kelurahan Cabawan di Kecamatan Margadana.
“Kami berharap, nantinya ke-27 lurah yang ada di Kota Tegal mendapat fasilitas rumah dinas,” tandasnya.