Selasa, 08/06/2010, 15:31:00
Tim Klarifikasi Memutuskan Kades Kaliwlingi Bersalah
TK-Takwo Heriyanto

Logo Kabupaten Brebes

PanturaNews (Brebes) – Tim klarifikasi yang diketuai Faturahman, di Kantor Inspekstorat Brebes, beberapa waktu lalu akhirnya memutuskan Kades Kaliwlingi, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes, Edi Yulianto dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang. Hal itu dikatakan Asih warga setempat kepada PanturaNews, Selasa 08 Juni 2010.

Namun Asih dan warga yang lainnya menyayangkan, karena rekomendasi dari tim klarifikasi  yang menyatakan Edi bersalah, baru diketahui setelah dirinya bersama warga melakukan audensi dengan tim klarifikasi di Inspektorat, Senin 7 Juni 2010 kemarin.

Asih juga kecewa dengan sikap Asisten 1 Setda Brebes Drs Supriyono, yang tidak berani memberikan sanksi tegas terhadap Kades Kaliwlingi. Padahal dari tim klarifkasi telah menyatkan bahwa Kades Kaliwlingi benar-benar terbukti bersalah karena melalukan penyalahgunaan wewenang dalam jabatannya.

"Saya bersama warga, sangat kecewa sekali terhadap sikap Asisten 1 yang tidak berani memberikan sanksi tegas terhadap Kades Kaliwlingi. Sudah jelas, Edi terbukti salah telah melalukan penyalahgunaan wewenang, tapi tidak diberikan sanksi apapun, malah dibiarkan. Mestinya pemkab Brebes segera menon aktifkan Edi Yulianto dari jabatan Kadesnya," ungkapnya.

Asisten 1 Setda Brebes Drs Supriyono ketika akan dikonfirmasi terkait hal tersebut tidak berada diruang kerjanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Edi Yulianto dilaporkan warga ke Inspektorat setempat atas tuduhan melakukan penggelapan dana administrasi pembuatan akta jual beli tanah. Penyerobotan tanah milik warga, pungutan liar (pungli) atas bantuan langsung tunai (BLT) dan menyelewengkan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2009.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita