Selasa, 08/06/2010, 11:29:00
DPRD Gelar Dengar Pendapat Bahas Rayonisasi Gas Elpiji
JAY-Riyanto Jayeng

Sekretaris Fraksi PAN Peduli Rakyat DPRD Kota Tegal, H Hadi Sutjipto SH

PanturaNews (Tegal) - Menyikapi kebijakan rayonisasi dan kuotanisasi gas elpiji ukuran 3 Kg, DPRD Kota Tegal gelar rapat dengar pendapat dengan mengundang Walikota Tegal beserta jajarannya, serta pihak PT Pertamina dan Hiswana Migas. Rapat yang dijadwalkan Selasa 08 Juni 2010 pukul 13.00 WIB itu, dipandu oleh pimpinan DPRD, Ketua Badan Legislatif, Ketua Badan Musyawarah, Ketua Badan Anggaran, Ketua Komisi dan Ketua Fraksi.

Sekretaris DPRD Kota Tegal, Drs. Arif Purwantono menjelaskan, pada intinya rapat dengar pendapat itu akan membahas persoalan-persoalan seputar tata niaga gas elpiji ukuran 3 Kg yang sempat membuat gejolak, pascaterbitnya SK Gubernur tentang rayonisasi dan kuotanisasi gas elpiji ukuran 3 Kg.

“Rapat ini rapat dengar pendapat yang sudah terjadwalkan di Badan Musyawarah. Sesuai tata tertib DPRD yang diundang hanya unsure ketua komisi dan fraksi seta pimpinan DPRD dan ketua alat kelngkapan DPRD lainnya,” kata Arif.

Menyikapi hal itu, sekretaris Fraksi PAN Peduli Rakyat DPRD Kota Tegal, H Hadi Sutjipto SH mengaku kecewa dengan gelar rapat dengar pendapat yang menurutnya menyimpang dari tata tertib DPRD. Menurutnya, sesuai dengan tata tertib DPRD pasal 61 dijelaskan yang disebut rapat dengar pendapat merupakan rapat antara DPRD/Komisi/gabungan Komisi/Panitia Khusus dengan Lembaga/Badan/ organisasi kemasyarakatan.

“Artinya, sesuai tata tertib jika akan menggelar rapat dengar pendapat maka yang ditunjuk untuk menyertainya adalah DPRD. Yang disebut DPRD ya para fraksi-fraksi ini. Atau Komisi, nah kalau bicara Komisi maka yang berhak mendampingi rapat dengar pendapat adalah Komisi yang membidangi sumber daya energi yakni Komisi III bukan Komisi II. Sedangkan jika gabungan Komisi, maka unsur pimpinan tiap Komisi yang hadir. Yang dimaksud pimpinan Komisi adalah Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris,” kata Tjipto.

Tjipto menegaskan, komponen anggota DPRD yang dihadirkan dalam rapat dengar pendapat itu sudah tidak sesuai dengan tata tertib DPRD. Apalagi, DPRD tidak memiliki kepentingan untuk membantah atau menolak SK Gubernur tentang rayonisasi dan kuotanisasi.

“Apa yang mau dibahas ? sebagai DPRD yang terhormat, kita mestinya jeli dan jangan mau terjebak, menjebak atau dijebak oleh kepentingan segelintir orang hingga DPRD repot membahas kebijakan gubernur tentang rayonisasi dan kuotanisasi. Hal ini sangat ironis sekali dan penuh denan kecurigaan,” tandas Tjipto.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita