Kasi Intel Kejari Tegal, Wimpy Wohon
PanturaNews (Tegal) - Teka-teki siapa bakal tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tegal, Jawa Tengah, sebesar Rp 6,5 miliar akhirnya terjawab.
Bendahara KONI Kota Tegal, AN (49) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tegal, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang mengakibatkan kerugian negera sebesar Rp 921 juta. Hal itu dikatakan Kasi Intel Kejari Tegal, Wimpy Wohon SH, Selasa 14 Maret 2017.
Menurut Wimpy, dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI itu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Semarang. Dana hibah KONI tahun 2102-2014 sebesar Rp 6,5 miliar diduga banyak penyimpangan, diantaranya laporan pertanggungjawaban (LPj) fiktif, kegiatan fiktif, dana monitoring fiktif dan pemotongan dana pembinaan atlet, setiap bulan.
“Kasus ini mencuat setelah BPKP melakukan audit dana hibah KONI tahun 2012-2014, diduga banyak penyimpangan,” ungkap Wimpy.
Hasil audit BPKP itu lanjut Wimpy, ditindak lanjuti oleh Kejari Tegal dengan memangil sekitar 45 orang saksi yang diantaranya beberapa orang pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal. Dari hasil pemeriksaan beberapa orang saksi, akhirnya ditentukan tersangkanya yakni AN, selaku bendahara KONI.
“Saksi-saksi yang kami penggil ada 45 orang, diantaranya sejumlah pejabat Pemkot Tegal,” imbuhnya.
Diungkapkan pemeriksaan tersangka AN hari ini, Selasa 14 Maret 2017 didampingi kuasa hukumnya adalah pemeriksaan pertama setelah dua kali pemanggilan. Pasalnya, pada pemanggilan pertama hari Kamis 09 Maret 2017 lalu tidak hadir tanpa alasan.
“Pemeriksaan hari ini merupakan pemeriksaan pertama setelah dua kali pemanggilan, karena panggilan pertama tidak hadir tanpa alasan dan sekarang hadir didampini kuasa hukumnya dari H Imawan Sugiarto SH and rekan,” ujar Wimpy.
Dalam kasus dana hibah KONI, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, hal itu tergantung dalam proses dipersidangan nanti. “Jika tersangka menyanyi bukan hanya dirinya yang menikmati dana hibah itu, kemudian menyeret orang lain, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, selama tuduhannya itu valid dan bisa dipertanggungjawabkan, tidak asal ngomong dan disertai bukti-bukti,” ujarnya.
Pemeriksaan secera tertutup di ruang Kasi Pidus Kejari Tegal, mulai pukul 10.30-13.00 WIB dan akan dilanjutkan besok, Rabu 15 Maret 2107. Untuk mempertanggungjwabkan perbuatannya, AN dijerat pasal 2 dan 3 UU Tipikor.