Suasana Diskusi Publik ‘Menyikapi Kepemimpinan Walikota Tegal Arogan’ yang digelar HMI di Bahari Inn (Foto: Gaharu)
PanturaNews (Tegal) - Perdebatan penyelesaian persoalan Walikota Tegal, Hj Siti Masitha, terjadi di arena Diskusi Publik ‘Menyikapi Kepemimpinan Walikota Tegal Arogan’ Diam atau Melawan yang digelar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tegal, Jawa Tegah, di Hotel Bahari Inn Tegal, Sabtu 04 Februari 2017 malam.
“Diskusi ini berjalan penuh dinamika dalam membahas kepeminpinan walikota yang arogan. Dan pada ujung acara, kesimpulanya terjadi kesepakatan DPRD akan melakukan hak angket,” ujar pemandu diskusi, Dr. Yayat Hidayat Amir.
Membahas kearoganan walikota selama menjabat, Wakil Walikota Tegal, HM Nursholeh yang mendapat kesempatan bicara, mengungkapkan bahwa selama menjadi Wakil Walikota dirinya tidak pernah diberi tugas apa-apa oleh walikota. Bahkan terjadi hubungan disharmonisasi antara dirinya dan walikota hingga sekarang.
“Paling kegiatan saya layad, pengajian dan pertemuan dengan RT-RT,” kata dia.
Sedangkan Bambang Siregar, Direktur PDAM Kota Tegal yang diberhentikan walikota mengatakan, tentang pemakzulan walikota dia pesimis dengan hasil ekspos yang member waktu 30 hari, dan DPRD akan menggunakan Hak Menyatakan Pendapat.
Menurutnya, ketika itu diangkat ke Mendagri, ini soal inkrah hukum, tidak ada pelanggaran pidananya. Maka walikota tidak akan dimakzulkan. Dengan begitu, walikota akan menjadi semakin kuat, dan bisa untuk modal kampanye lagi bahwa dia tidak dimakzulkan karena tidak salah.
“Maka saya sarankan, ketika mengangkat masalah pemakzulan, harus ada unsur pidananya. Seharusnya, sambil menunggu waktu 30 hari, dibentuk saja panitia Hak Angket untuk membuka persoalan yang ada unsur pidananya,” terang dia yang akrab disapa Basir itu.
Persoalan apa itu, lanjut dia, salah satunya dugaan pemalsuan dokumen persyaratan pencalonan pada pilkada, yaitu dugaan ijasah palsu, NPWP palsu. “Itu akan sangat mudah, dalam waktu 30 hari, Hak Anget kerja, lalu diangkat ke MA. Kalau hanya persoalan ASN, tidak ada unsur pidananya, maka akan selesai ketika walikota mengembalikan jabatan mereka,” tegas Basir.
Jadi menurut Basir, kalau arahnya mau ke pemakzulan kepada walikota yang sudah seperti ini, subtansinya adalah Hak Angket. Kalau hanya soal ASN, jangan harap walikota akan lengser. “Tapi disisi lain, dengan DPRD menggelar ekspos, DPRD sudah punya angin segar, bahwa DPRD sudah berpihak kepada kepentingan rakyat,” tandasnya.
Ketua DPRD Kota Tegal, H. Edi Suripno, SH,MH pun angkat bicara. Menurutnya, dengan kondisi pemerintahan Kota Tegal sampai hari ini, walikota berhasil. Maksudnya berhasil bikin PNS pecah. Hari ini walikota berhasil, berhasil membikin para PNS dan masyarakat takut. Dan hari ini walikota berhasil dengan kearogananya.
“Tapi saya katakan hari ini walikota gagal. Gagal membuat masyarakat senang. Gagal membuat orang tertawa. Ini faktanya, hari ini kita rasakan bersama-sama dalam kurun waktu tiga tahun ini,” tutur H. Edi Suripno yang akrab disapa Uyip.
Lebih lanjut dikatakan, bahwa situasi politik hari ini, membikin semakin dewasa di dalam menyikapi politik. “Ternyata kita membutuhkan sebuah ideology, bahwa yang tahu orang Tegal adalah orang Tegal. Kedepan kita harus punya idealisme, karena kita orang Tegal, maka harus pilih orang Tegal.
Terkait waktu 30 hari, kata Uyip, DPRD masih menunggu satu lagi mekanisme tata kelola hukum, karena setelah waktu 30 hari itu tetap tidak dilaksanakan, maka selesai. Karena kalau hari ini dipaksakan, walikota akan berkilah karena masih punya kesempatan.
“Tapi setelah 30 hari tetap tidak ada eksekusi, maka Dewan akan bertindak. Misalnya dengan hak interpelasi, yaitu hak untuk bertanya. Atau bertindak dengan Hak Angket, yaitu hak untuk menyelidiki terkait dengan dugaan tindak pidana. Kemudian hak menyatakan pendapat, atas tata kelola atau kinerja kepala daerah atau pemerintahan daerah,” terangnya.
Dan untuk persoalan ini, hak menyatakan pendapat bisa tidak selalu dibarengi dengan persoalan pidana. Tapi kalau tidak melaksanakan keputusan PTUN yang sudah berkekuatan hukum tetap, itupun termasuk pelanggaran sumpah jabatan. Bila 30 hari selesai, DPRD bisa mengusulkan hak angket, kemudian MA yang menilai. Kalau MA menilai itu melanggar sumpah jabatan, maka selesai. Karena disitu ada pelanggaran disiplin, pelanggaran sumpah.
“Secara pribadi, sebagai pertanggung jawaban politik saya, untuk menunaikan sumpah jabatan, maka saya cenderung untuk menggunakan hak menyatakan pendapat,” ujarnya.
Anggota DPRD Kota Tegal, H. Sisdiono Ahmad juga ambil bagian untuk bicara. Menurutnya, tindakan politik DPRD dengan hak menyatakan pendapat, menjadi sesuatu yang tidak meyakinkan.
“Ketidakyakinan itu bisa muncul, ketika DPRD sedang proses pelaksanaan hak menyatakan pendapat, surat presiden turun, kemudian walikota melaksanakan keputusan pengadilan, maka persoalan selesai. Kerja tidak ada hasil. Secara politik, DPRD kalah. Secara politik DPRD gagal, ketika proses hak menyatakan pendapat yang dilakukan,” ulas H Sisdiono.
Lalu bagaimana sebenarnya solusi untuk persoalan ini, kata Sisdiono kalau DPRD merasa mantap dengan hak menyatakan pendapat prosesnya ya akan selesai ketika walikota melaksanakan keputusan PTUN. “Tapi masih ada cara satu lagi, untuk menyelesaikan persoalan walikota yaitu dugaan ijasah palsu dan NPWP palsu. Dengan ini, DPRD bisa mengambil sikap.
Apalagi Jumat kemarin, lanjutnya, DPRD sudah mendahului dengan menggelar Ekspos sengketa ASN nonjob dengan walikota. Pada acara itu, semua fraksi meminta kepada walikota untuk melaksanakan perintah pengadilan. Artinya, semua fraksi sudah bulat.
Sehingga, tambahnya, ketika proses Hak Angket itu terjadi, ada dua pergerakan politik di DPRD. Satu persoalan ASN akan berlanjut kepada Presiden, dan kedua DPRD diuji kinerjanya untuk melakukan proses Hak Angket.
“Secara pribadi, sebagai anggota DPRD, saya siap untuk melaksanakan Angket,” tandas kader Partai Gerindra ini.
Setelah pernyataan H Sisdiono itu, Uyip kembali berbicara. Dia mengatakan, terkait dugaan ijasah palsu dan lainnya, agaknya menjadi semua jawaban untuk melihat dan menelisik kebenaranya. Jangan sampai persoalan serupa muncul lagi dikemudian hari saat pilkada. Mendingan diselesaikan hari ini, sehingga DPRD berkepentingan untuk mengklarifikasi.
“Saya kira, sayapun ikut Angket untuk menyelesaikan persoalan ini,” tegas Uyip yang mendapat tepuk tangan peserta diskusi.
Diskusi Publik ‘Menyikapi Kepemimpinan Walikota Tegal Arogan’ dihadiri 100 orang terdiri dari LSM, Ormas, lembaga, tokoh masyarakat, tokoh agama dan lainnya selesai pada pukul 11.30 WIB.