Minggu, 05/02/2017, 08:03:48
Implemetasi Pilkada Langsung Terhadap Keutuhan NKRI
Oleh: Kustoro WHY, S.IP
--None--

Sejak berakhirnnya pemerintahan orde baru, yang digagas oleh seluruh masyarakat Indonesia secara umum, Mahasiswa dan pemuda Indonesia khusunya untuk melahirkan orde reformasi, maka pada tahun 1998 secara resmi pemerintahan orde baru dinyatakan berakhir. Pernyataan tersebut langsung dinyatakan oleh Presiden RI Soeharto dihadapan seluruh masyarakat  Indonesia.

Presiden RI, BJ. Habibi dengan mengumumkan pemerintahan reformasi, namun sejak tahun 1999 dengan ditetapkannya UU No 22 tahun 1999 kemudian di amandemen pada UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Maka pada tahun 1999 tersebut dilaksanakanlah pemilihan kepala negara dengan sistem secara langsung yang dipilih oleh rakyat hingga sampai saat ini.

Sejak tahun 2005 hingga agustus 2008 Indonesia telah mencatat prestasi yang sangat terang benderang, tercatat bahwa sebanyuak 360 kali PILKADA tingkat KABUPATEN dan 20 tingkat Propinsi telah dilaksanakan di Indonesia, memang Indonesia harus berbangga hati dengan keberhasilan tersebut karena besarnya kuantitas pemilihan kepala daerah langsung yang telah dilaksanakan, namun kebanggaan tersebut harus diiringi dengan sebuah kekecewaan demokrasi dimana pelaksanaan PILKADA tidak semuanya berjalan dengan  baik. Karena, saat ini banyaknya pemilihan kepala daerah tersebut menujukan kecenderungan akan terjadinya demokrasi transaksional dan terjebak ke dalam nuansa disintegrasi bangsa.

Demokrasi kerakyatan sebagai bentuk dukungan atas kelembagaan tingkat lokal, namun yang terjadi adalah pilkada kerapkali berubah menjadi media transaksi politik dengan motif ekonomi segelintir elit politik.

Hal tersebut terjadi dikarenakan penyelenggaraan pilkada yang tidak dewasa dan profesional sehingga seringkali menuai konflik horizontal antar element masyarakat setempat. Hampir 40 % dari total daerah penyelenggara pilkada menghadapi konflik dan sejumlah kasus hukum hal ini sangant membahayakan keutuhan dan keberlangsungan proses penyelengaraan negara.

Departemen dalam negeri mencatat setidaknya ada 23 daerah mengalami konflik pilkada. Sebagai catatan banyak pengamat politik yang menggaris bawahi signifikansi pengawalan ekstra ketat terhadap persiapan dan penyelenggaran Pilkada. Hal ini dikarenakan keberagaman etnik, adanya pengaruh tokoh agama yang kuat dengan masyarakat sehingga ada kekhawatiran terhadap gerakan memobilisasi grass root oleh elit lokal.

Dari hal tersebut mencerminkan bahwa demokrasi terjadi tidak secara murni karena ditemukan adanya kecurangan, baik dari daftar pemilih tetap yang fiktif. Alhasil konflik horizontal yang melanda daerah-daerah disebabkan pemilihan kepala daerah berdampak pada dimensi secara ekonomi dan politik, hukum dan keamanan, serta sosial dan budaya.

Lembaga informasi nasional selama lima tahun terakhir mengadakan penelitian terhadap konflik-konflik etnis di Indonesia baik di Papua, Poso, Ambon, Aceh, Sampit Dayak, maupun di Jawa Timur. Temuan tersebut mengemukakan bahwa konflik etnis di daerah-daerah sangat berhubungan erat dengan proses pemilihan kepala daerah karena isu etnik sengaja dipilih oleh kandidat.

Mabes Polri telah memetakan wilayah yang dianggap mempunyai tingkat kerawanan selama gelaran Pilkada serentak pada 15 Februari mendatang. Hasilnya lima provinsi, yaitu Papua, Papua Barat, Aceh, DKI Jakarta, dan Maluku dianggap mempunyai tingkat kerawanan konflik paling tinggi. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/1/2017) Sumber Liputan6.com.

Ternyata demokrasi itu memanglah sangat mahal, biaya pelaksanaan pilkada propinsi mencapai sekitar Rp.500 M dan Rp. 20 M untuk pilkada tingkat kabupten atau kota.bayangkan bila pemerintah harus membiayai pilkada sebanyak 33 Provinsi dan 465 kabupaten/ kota. barangkali ini adalah kalimat pertama yang sering kali masyarakat lontarkan jika berbicara tentang demokrasi.

Demokrasi menimbulkan efek detrimental yang tidak hanya populis bagi kaum relit dan juga dapat menghindari tirani politik. Padahal demokrasi bertujuan mewijidkan hak-hak esensial individu, terdapatnya kesamaan politik, munculnya moral otonomi, adanya kesempatan untuk menentukan posisi diri individu dan adanya kesejahteraan.

Paling tidak, selama ini terdapat pandangan bahwa demokrasi hanya dapat berjalan dengan baik dinegara yang telah memiliki tingkat kesejahteraan yang tinggi. Dengan hal tersebut, yang menjadi pertanyaan adalah, apakah demokrasi itu salah atau ada yang menyalahi demokrasi tersebut ? Mudah-mudahan tujuan demokrasi tercapai yaitu menjahterakan rakyat bukan mensengsarakan rakyat.

(Kustoro WHY adalah Ketua LSM AGUSTUS Kabupaten Brebes, Alumni Lemhannas RI Tahun 2012, Program Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan Ke-4)

Tulisan dalam Kolom Opini ini adalah kiriman dari masyarakat. Segala tulisan bukan tanggung jawab Redaksi PanturaNews, tapi tanggung jawab penulisnya.

 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita