Selasa, 24/01/2017, 12:10:06
Gebrak: Sapu Bersih Kasus Pungli Pada Prona
-Laporan Takwo Heriyanto

Ilustrasi

PanturaNews (Brebes) - Hasil penelususan yang dilakukan oleh Gerakan Berantas Korupsi (Gebrak), banyak temuan di beberapa desa di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah (Jateng), yang membebankan biaya sertifikat pada program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) kepada masyarakat, dinilai memberatkan.

Pasalnya, biaya yang dibebankan kepada masyarakat sebesar Rp 500.000 hingga Rp 700.000 jika memiliki akte tanah. Bahkan, ada yang dibebankan kepada masyarakat lebih dari Rp 1.000.000.

Hal itu disampaikan Divisi Pendidikan dan Pemberdayaan masyarakat Gebrak, Yunus Awaluddin Zaman, saat beraudensi terkait persoalan prona yang dihadiri beberapa perwakilan Camat, Bagian Tata Pemerintahan dan Bagian Hukum Setda Pemkab Brebes, di ruang rapat OR Setda Brebes, Senin 23 Januari 2017.

Menurutnya,tidak sedikit desa-desa yang menyalahi aturan dalam penentuan biaya sertifikat tanah program Prona. Diantaranya seperti yang terjadi di Desa Sitanggal, Kecamatan Larangan. Dimana, jika pemohon tidak memiliki akte tanah, maka terdapat biaya tambahan untuk mengurusnya sebesar Rp 400.000 hingga Rp 500.000.

"Hal ini jelas bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24/2016 Pasal 32. Dimana besarnya biaya akte dan honor kesaksian tidak boleh lebih dari 1 persen dari harga objek tanah,” tegas Yunus.

Kemudian, kata Yunus, untuk kasus di Desa Larangan menjadi satu pembelajaran yang harus sama-sama diperhatikan. Sebab, biaya yang dibebankan kepada masyarakat sungguh memberatkan, yaitu sebesar Rp 1 juta ke atas.

Saat ini, lanjut dia, kasusnya sedang ditangani oleh Polres Brebes. Pemerintah Desa berkilah sudah mendasarkan pada Peraturan Desa (Perdes) yang dibuat. Padahal Perdes yang dimaksud belum pernah dikonsultasikan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes.

Apalagi sudah menjadi keharusan bahwa setiap Perdes harus dikonsultasikan dengan Pemerintah Daerah, sebagaimana yang dimandatkan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"Jadi, hasil pungutan tersebut dan berapapun jumlahnya harus masuk dalam skema APBDesa. Artinya tidak diperbolehkan langsung dinikmati atau masuk kantong pribadi aparat desa," tuturnya.

Disisi lain, lanjut dia, di Desa Pakijangan, Kecamatan Bulakamba pada 2016 lalu, masyarakat juga dibebani biaya pembuatan sertifikat sebesar Rp 1.000.000. Alokasi anggaran tersebut dinilai sangat membebani dan menyimpang dari peraturan yang ada, karena diperuntukkan tidak sebagaimana mestinya.

Dia menambahkan, sebelumnya pada 2014 lalu, di Desa Sidamulya, Kecamatan Wanasari, muncul kasus pungutan yang sangat membebankan kepada warga. Dengan dalih kesepatakan antara warga dan panitia, disepakati biaya yang memberatkan kepada warga. Ujungnya, kasus itu warga melakukan tuntutan kepada panitia dan Pemerintah Desa untuk mengembalikan pungutan yang tidak berdasar tersebut.

"Hingga saat ini kasusnya masih mangkrak di Polres Brebes. Panitia pun dengan desakan yang terus menerus kepada Pemerintah Sesa mengembalikan biaya-biaya yang sebelumnya dipungut kepada masyarakat,” ungkapnya.

Oleh karena itu, dengan beberapa hal yang terjadi dalam pelaksanaan program Prona 2016 dan 2017 di Kabupaten Brebes, Gebrak mendesak :

  1. Kepada Pemerintah Daerah Brebes harus bekerja secara maksimal dan professional dalam mendukung program pemerintah pusat dalam Prona yaitu dengan cara melakukan pembinaan kepada jajaran yang ada mulai dari Camat dan Pemerintah Desa untuk pro aktif dalam suksesi pelaksanaan Prona 2017.
  2. Pemerintah Daerah segera merealisasikan Peraturan Daerah yang membatasi biaya “pologoro” yang dibebankan kepada masyarakat pada saat mengurus peralihan hak atas tanah dengan biaya yang tidak memberatkan yaitu tidak melebihi 1 % dari niai objek tanah sebagaimana yang diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 24/2016. Dan harus masuk dalam skema APBDesa sebagai Pendapatan Asli Desa. Dalam pembahasan Perda ini harus melibatkan konsultasi publik.
  3. Pemerintah Daerah Brebes untuk memberikan tindakan yang tegas kepada Camat, Pemerintah Desa dan Panitia PRONA yang telah melakukan pungutan dalam PRONA yang tidak sesuai dan tidak wajar, melanggar peraturan yang ada, khususnya di Desa Pakijangan untuk 2016. Termasuk pembebasan biaya peralihan hak yang melebihi 1% dari nilai objek tanah di Desa Sitanggal pada tahun 2017 maupun di Desa-desa lainnya.
  4. Pemerintah Daerah harus melakukan review terhadap seluruh Peraturan Desa yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa se-Kabupaten Brebes, khususnya yang berkaitan dengan Pungutan. Hampir seluruh Peraturan Desa yang ada, belum dilakukan konsultasi kepada Pemerintah Daerah. Peraturan Desa yang belum dikonsultasikan kepada Pemerintah Daerah tidak dapat berlaku dan tidak dapat menjadi dasar hukum bagi Desa untuk melakukan pungutan kepada warganya.
  5. Tim Saber Pungli (Sapu Bersih Pungutan Liar) Brebes untuk melakukan pengawasan yang intensif terhadap pelaksanaan PRONA, sehingga dapat menimbulkan efek jera kepada pelaku pungli dalam program PRONA.

6. Mendukung Polres Brebes untuk serius dalam menangani dugaan pungli hingga tuntas yang dilakukan oleh Oknum Pemerintah Desa Larangan dan kasus-kasus dugaan penyimpangan PRONA di Desa Sidamulya kecamatan Wanarasi tahun 2014, yang hingga kini belum tuntas.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita