Pemilik ratusan butir pil terlarang jenis Heximer saat digelandang di Mapolres Brebes (Foto: Takwo Heriyanto)
PanturaNews (Brebes) - Jajaran Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Brebes, Jawa Tengah, berhasil mengamankan ratusan butir pil terlarang jenis Heximer, dari salah seorang warga Desa Slatri, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, berinisial "SFI" (25).
Terbongkarnya kasus itu berawal dari informasi masyarakat yang diterima Satnarkoba, terkait adanya peredaran pil Heximer di wilayah Kecamatan Larangan dan sekitarnya. Setelah diketahui pelakunya, kemudian Polisi langsung menangkapnya di sebuah toko obat pertanian.
“Pelaku sudah kami tahan di rumah tahanan Mapolres Brebes," ujar Kasat Narkoba Polres Brebes, AKP Eko Sugeng P, Selasa 13 Desember 2016.
Menurutnya, saat melakukan penangkapan pelaku di lokasi kejadian tersebut, polisi menemukan barang bukti ratusan obat berbahaya di celana dan dalam laci meja toko.
Di antaranya, obat jenis Haximer sebanyak 64 butir, Dextrometorpan 130 butir dan Tramadol 378 butir. Disamping itu, juga disita uang Rp 400.000 yang diduga hasil dari penjaualan obat dan satu buah handphone merek Nokia warna Hitam.
“Pelaku ini langsung kami bawa ke Mapolres Brebes untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, bersama barang bukti yang kami sita,”tandasnya.