Sabtu, 10/12/2016, 01:02:42
Ribuan Pemilih Dicoret dari DPT Pilkada Brebes
-Laporan Takwo Heriyanto

Ilustrasi

PanturaNews (Brebes) - Sebanyak 7.210 nama warga Kabupaten Brebes, Jawa Tengah (Jateng), dicoret dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Brebes yang akan digelas 15 Pebruari 2017 mendatang.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes, Muamar Riza Pahlevi mengatakan, pencoretan ribuan nama warga tersebut dikarenakan beberapa faktor, diantaranya karena saat dicermati, di Daftar Pemilih Sementara (DPS) ada pemilih identik atau ganda.

"Selain itu, pencoretan ribuan warga ini dilakukan juga karena mereka tidak bisa memenuhi syarat sebagai pemilih, karena tidak memiliki e-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) atau surat keterangan dari Disdukcapil," ujar Riza, Jumat 09 Desember 2016.

Riza menjelaskan, sebelum dilakukan pencoretan, KPU mencocokan di database terlebih dahulu. Setelah dicocokan ternyata warga tersebut bukan warga Brebes atau sudah beridentitas daerah lain. Sehingga, KPU mencoret nama-nama tersebut.

Dengan demikian, kata dia, jumlah DPT Pilkada Brebes 2017 sebanyak 1.522.560 yang terdiri dari laki-laki 765.753 dan perempuan 755.807. Jumlah itu tersebar di 3.001 Tempat Pemungutan Suara (TPS), di 297 desa/kelurahan, dan 17 kecamatan.

"Ada perubahan dari DPS menjadi DPT. Sebelum penetapan, PPS dan PPK sudah mengadakan rapat pleno dan melakukan pencermatan," ujar Riza.

Terkait pemilih yang dicoret dari DPT, lanjut Riza, nama-nama tersebut tidak kehilangan hak pilih manakala yang bersangkutan bisa menunjukan e-KTP atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Brebes saat hari- H pencoblosan.

"Jika belum terdaftar pada DPT, pada hari- H, mereka bisa menggunakan hak pilih dengan menunjukan e-KTP-nya atau surat keterangan dari Disdukcapil dengan menunjukannya ke petugas TPS. Mereka masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan," terangnya.

Menurutnya, bagi pemilih yang baru memiliki e-KTP atau surat keterangan setelah penetapan DPT diberikan waktu pencoblosan menjelang berakhirnya batas akhir pemungutan suara, sekitar pukul 12.00-13.00 WIB.

Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Disdukcapil Brebes untuk segera menindaklanjuti pemilih potensial yang belum memiliki e-KTP tersebut. Pihaknya akan terus berupaya secara maksimal agar pemilih tersebut tetap bisa menggunakan hak pilihnya.

Dia menambahkan, setelah penetapan DPT, pihaknya akan memasang lagi rekapitulasi DPT di tempat strategis atau di balai desa. Pihaknya meminta maaf jika ada warga yang belum masuk ke DPT karena kesalahan petugas.

"Tapi, kami akan terus berupaya secara maksimal agar pemilih tersebut tetap bisa menggunakan hak pilihnya," tuturnya.

Terpisah, Kepala Seksi Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Brebes, Eko Setiawan mengatakan jika warga tidak ada dalam database kependudukan, namun yang bersangkutan merupakan warga Brebes, harap mendatangi instansinya.

"Jika tidak ada dalam database, tetap bisa menggunakan hak suara. Syaratnya yang bersangkutan meminta surat domisili ke desa, kemudian ke kecamatan lalu ke Disdukcapil untuk perekaman. Kami akan memberikan NIK dan surat keterangan untuk mencoblos," jelas Eko.

Sedangkan untuk pemilih pemula yang sudah berusia 17 tahun, setelah waktu penetapan DPT yakni 6 Desember hingga satu hari sebelum pencoblosan 14 Februari 2017, tetap menggunakan hak suaranya dengan merekam e-KTP.

"Kami membuka perekaman pemilih pemula hingga 14 Februari," tandasnya.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita