Ilustrasi
PanturaNews (Brebes) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes akan menyiapkan alat bantu pencoblosan bagi pemilih berkebutuhan khusus di tempat pemungutan suara (TPS) pada Pilkada Brebes 15 Februari 2017 mendatang.
"Pemilih bekebutuhan khusus itu, terdiri dari lima kategori, yakni tunadaksa, tunanetra, tunarungu atau tunawicara, tunagrahita, dan difabel lainnya," ujar Ketua KPU Kabupaten Brebes, Muamar Riza Pahlevi, Jumat 9 Desember 2016.
Dijelaskannya, ada sekitar 350 pemilih yang termasuk dalam golongan tersebut. Dari jumlah itu, yang paling banyak merupakan penyandang tunanetra yang berjumlah sekitar 200 pemilih.
"Bagi penyandang tunanetra, KPU akan menyediakan alat bantu untuk membaca surat suara. Alat bantu itu istilahnya template atau pola surat suara berhuruf braille," jelasnya.
Nantinya, surat suara cukup disisipkan ke dalam template sehingga tuna netra bisa membaca dan mencoblos pilihan pasangan calon yang tercantum pada surat suara. Sementara, untuk tempat pemungutan suara yang akan menyediakan alat bantu, disesuaikan dengan pemilih berkebutuhan khusus.
"Jika dalam satu desa, banyak pemilih tunanetra, maka alat bantu yang disediakan juga untuk pemilih yang tidak bisa menggunakan indera penglihatan itu. Jika tidak ada pemilih difabel, tentu TPS juga tidak menyediakan alat bantu," terangnya.
Hal itu sesuai dengan Peraturan KPU No 3 tahun 2016 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2017.
Ia berharap petugas di lapangan juga dapat memahami kebutuhan dan memprioritaskan pemilih difabel.Petugas TPS juga diperbolehkan mendampingi pemilih difabel dengan ketentuan pemilih tersebut tidak mempunyai anggota badan, semisal tangan yang digunakan untuk mencoblos di bilik suara.
Dalam waktu dekat ini, pihaknya akan melakukan simulasi terkait pencoblosan atau pemilihan oleh pemilih berkebutuhan khusus.
Sementara, Koordinator Gerakan Difabel Brebes Hebat (G-Debat), Feri Kotro mengatakan pemilih berkebutuhan khusus wajib mendatapatkan aksesbilitas dalam Pilkada Brebes. Hal itu agar mereka tidak kehilangan hak suara.
"Meskipun kami berkebutuhan khusus, kami layak diperlakukan sama dan mendapatkan perhatian, termasuk dalam pilkada," kata Feri.
Ia juga menginginkan agar difabel mendapatkan prioritas pada saat hari pencoblosan mendatang. Prioritas bisa dilakukan dengan pengaturan letak meja atau kotak suara serta peralatan lain yang ada di TPS.
Ditambahkannya, saat ini, anggota G-Debat ada 120 orang yang rata-rata sudah mendapatkan hak memilih pemimpinnya. 120 tersebut tersebar di seluruh Kota Bawang.