Selasa, 15/11/2016, 12:26:04
Plt Sekda Kota Tegal Dilaporkan ke Polisi
joh-Laporan SL Gaharu & Johari

Wakil Walikota Tegal, H.M Nursholeh saat melaporkan Plt Sekda ke Polres Tegal Kota (Foto: Gaharu)

PanturaNews (Tegal) - Atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang berdampak pada tindak pidana korupsi atau grafitikasi, Pelaksana Tugas (Plt) Sekeretaris Daerah (Sekda) Kota Tegal, Dyah Kemala Sintha, dilaporkan oleh Wakil Walikota Tegal, H.M Nursholeh ke Polres Tegal Kota, Jawa Tengah, Selasa 15 Nopember 2016 sekitar pukul 09.30 WIB.

Wakil Walikota Tegal, H.M Nursholeh datang ke Polres Tegal Kota dikawal para aktivis dari Aliansi Kerakyatan Antikorupsi dan Peradilan Bersih (AKAR), GNPK RI, HMI, Gemmpur serta LSM Abang Tidar. Wakil Walikota Tegal langsung menyerahkan berkas laporan Nomor 701/001 ke polisi.

“Saya melaporkan Plt Sekda ke polisi atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan. Karena semua kegiatan yang seharusnya dilakukan oleh Wakil Walikota, justru dilakukan oleh Plt Sekda,” kata H.M Nursholeh.

Dijelaskan H.M Nursholeh, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 jika kepala daerah berhalangan sementara, maka wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah. Hasil koordinasi H.M Nursholeh dengan Gubernur Jawa Tengah, dan dijawab Gubernur dengan jawaban singkat via SMS “Anda Otomatis Pimpin”.

“Setelah saya mendapat jawaban dari Gubernur, saya mengundang Plt Sekda untuk kordinasi. Namun sampai selesai jam kantor, undangan saya tidak diindahkan dengan alasan sedang rapat dengan perangkat daerah,” tuturnya.

Hari berikutnya, lanjut H.M Nursholeh, pihaknya mengundang kembali Plt Sekda namun dijawab oleh stafnya dengan kalimat “Harus Ijin Walikota Tegal”. Karena jawabanya begitu, maka H.M Nursholeh mendatangi ruangannya dan ditemui staf Plt Sekda.

“Kemudian Plt Sekda menemui saya di depan pintu ruangan, karena di ruangan ada beberapa pejabat. Ketika saya mengajak duduk, Plt Sekda mengatakan ‘dengan berdiri juga bisa’. Akhirnya saya menegur, kenapa ibu diundang untuk kordinasi saja susah? Dia menjawab singkat sambil berdiri; masih banyak agenda rapat,” tuturnya.

Lebih lanjut dijelaskan H.M Nursholeh, pihaknya juga bertanya; Kenapa saya mengundang selaku Plt Sekda dan pejabat daerah untuk koordinasi, harus meminta ijin Walikota Tegal yang saat ini sedang cuti umrah? Atas pertanyaan itu, Plt Sekda tidak dapat member jawaban.

“Semua jawaban yang diberikan Plt Sekda saya anggap kasar, dan itu tidak pantas dilakukan seorang pejabat,” tandasnya.

Ditambahkan, tindak penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Plt Sekda, juga dilaporkan ke Gubernur Jawa Tengah, dengan surat Nomor: 700/001 tanggal 11 Nopember 2016. Perihal: Laporan Kejadian Koordinasi dengan Plt Sekda Kota Tegal.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita