Suasana kegiatan Bintek Siskeudes di Kecamatan Bumiayu yang digelar oleh BPMDK Brebes (Foto: Zaenal Muttaqin)
PanturaNews (Brebes) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) surati para Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, terkait pengelolaan Dana Desa (DD). Hal itu diungkapkan oleh Kasubid Penguatan Kelembagaan Masyarakat BPMDK Brebes, Dharmawan Adhi saat memberikan Bimbingan Teknis (Bintek) Sistim Keuangan Desa (Sikeudes) dan Tata Kelola Desa di Aula Kantor Kecamatan Bumiayu, Rabu 02 November 2016.
"KPK sudah surati para Kades se-Indonesia termasuk Kades di Kabupaten Brebes, terkait pengelolaan Dana Desa," ujarnya di hadapan peserta Bintek Siskeudes yang terdiri dari para Kades dan Bendahara serta operator program komputer dari 15 desa se-Kecamatan Bumiayu.
Menurutnya, surat dari KPK tersebut menekankan kepada desa untuk menerapkan tata kelola keuangan yang benar sesuai dengan Siskeudes yang dikembangkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kementeria Dalam Negeri.
"Artinya desa wajib menerapkan tata kelola desa sesuai dengan Siskeudes," kata Adhi.
Dikatakan, adanya surat itu pula bisa jadi KPK akan turun jika ada penyimpangan atas pengelolaan Dana Desa, meski secara tertulis tidak disebutkan dalam surat KPK untuk para Kades tersebut.
"Bisa jadi turun ke desa jika memang ada penyalahgunaan," ucap Adhi.
Secara lengkap surat KPK kepada para Kades berisi enam butir imbauan. Yakni, pertama agar mematuhi seluruh peraturan tentang pengelolaan Keuangan Desa khususnya dalam penggunaan Dana Desa dengan menghindari pengeluaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya, sehingga tidak meimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.
Kedua, agar memahami dengan baik dan menggunakan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang dikembangkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri untuk pengelolaan Keuangan Desa.
Ketiga, agar membuka ruang partisipasi aktif masyarakat dengan mengikutsertakan masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan atas pemanfaatan Keuangan Desa termasuk Dana Desa.
Keempat, KPK bersama-sama dengan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, dan Kementerian Dalam Negeri melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penggunaan Keuangan Desa khususnya Dana Desa.
Kelima, mendorong partisipasi masyarakat agar melakukan pengawasan dan melaporkan informasi serta keluhan yang dianggap perlu terkait penggunaan Keuangan Desa khususnya Dana Desa kepada Satgas Desa - Kemeterian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Keenam, agar memperbanyak surat himbauan ini dan menempelkannya di tempat-tempat strategis misalnya di Kantor Desa atau tempat-tempat lain yang mudah dibaca oleh masyarakat.
Sementara itu, Bintek Siskeudes di Bumiayu digelar sebagai tindak lanjut dari Bintek sebelumnya yang digelar di Kecamatan Jatibarang beberapa waktu lalu. Bintek lebih bersifat pendalaman agar desa benar-benar dapat menerapkan Siskeudes dalam tata kelola dan pelaporan yang juga menjadi syarat untuk pencairan Dana Desa pada tahun berikutnya.
"Kegiatan ini pendalaman, agar desa lebih memahami dan dapat menerapkan tata kelola keuangan desa sesuai dengan Sikeudes," tandas Adhi.