Ilustrasi
PanturaNews (Tegal) - Nasib apes menimpa Gunawan alias Toro warga Tegal, usai bobo bareng dengan cewek cantik yang berprofesi sebagai penjaja seks komersial (PSK) di Lokalisasi Wandan, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, ia kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2016 Nopol G 4301 OZ.
Pelakunya adalah Neng Irma (21), bersama mantan suami sirinya, Mumuh (25) keduanya warga Kuningan, Jawa Barat. Keduanya kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Selasa 01 Nopember 2016.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Siti Chotijah SH dalam dakwaannya sebanayk 2 lembar mengatakan, semula saksi korban, Gunawan alias Toro berkenalan dengan Neng Irma di komplek lokalisasi Wandan, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal.
Selanjutnya Neng Irma mengajak saksi korban jalan-jalan berboncengan sepeda motor menuju Slawi. Sekitar pukul 23.30 Wib, keduanya makan di sebuah warung di pinggir alun-alun Slawi.
Selesai makan, saksi korban membeli minuman keras (Miras) di sebuah warung jamu, dan diminum bersama di alun-alun Slawi. Usai nenggak miras, dilanjutkan menginap di sebuah hotel di Slawi, dan melakukan persetubuhan layaknya suami istri.
Setelah keduanya puas melampiaskan nafsunya masing-masing, keesokan harinya, Kamis 06 Agustus 2016 sekitar pukul 08.00 Wib, tanpa sepengetahuan korban, Neng Irma menghubungi Mumuh, mantan suaminya sirihnya di Kuningan untuk menjemput di terminal bis Kota Tegal. Neng Irma kemudian meminta tolong kepada korban, agar mau mengantarkan ke Terminal bis Kota Tegal, dengan alasan akan menemui seseorang.
Sekitar pukul 11.00 Wib, keduanya keluar hotel dan berboncengan sepeda motor menuju terminal bis Kota Tegal, saat itu yang menyetir Neng Irma. Tiba di terminal sekitar 13.00 Wib, Neng Irma minta korban untuk turun dan menunggu di sebuah warung yang jaraknya sekitar 10 meter. Dengan alasan untuk menemui seseorang, tanpa curiga korban meminjamkan sepeda motor kesayangannya.
Tak berapa lama Mumuh datang menemui Neng Irma, yang sudah membawa sepeda motor. Lantas Mumuh tanya ini motor siapa, dijawab oleh Neng Irma punya cowok Neng.
Namun tanpa seijin pemiliknya, Neng Irma bersama Mumuh langsung tancap gas ke arah Kuningan. Tiba di rumahnya di Kuningan, Neng Irma menyuruh Mumuh untuk menggadaikan sepeda motor yang bukan miliknya. Melalui temaannya yang bernama Bengkung (DPO), Mumuh minta dicarikan orang yang mau menerima gadaian. Akhirnya sepeda motor digadaikan kepada Begig alias Pegig (DPO) seharga Rp 2,3 juta. Uangnya habis digunakan untuk kepentingan pribadi Neng Irma bersama Mumuh.
Namun apes, Sabtu 13 Agustus 2016 sekitar pukul 23.00 Wib, saat Neng Irma berada di lokalisasi Peleman, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal, bertemu dengan Gunawan alias Toro, dan langsung menyeret Neng Irma ke Polsek Sumurpanggang. Sedang Mumuh ditangkap dua hari kemudian, Senin 15 Agustus 2016 sekitar pukul 20.00 Wib di alun-alun Brebes. Atas kejadian tersebut, Gunawan alias Toro mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta.
Sidang dilanjutkan minggu depan dengan agenda keterangan saksi korban dan saksi-saksi lainnya.