Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDIP, DR. Dewi Aryani, MSi
PanturaNews (Jakarta) - Beberapa isu krusial yang masih menjadi sorotan, diantaranya adalah kajian hukum tertulis terkait Dasar Hukum ujian CAT (Computer Assisted Test) untuk rekruitmen tenaga kesehatan menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Isu krusial itu menjadi sorotan Fraksi PDI Perjuangan DPR RI saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX dengan Menteri Kesehatan. “Perlu kajian hukum tertulis terkait dasar hukum ujian Computer Assisted Test untuk rekruitmen tenaga kesehatan,” kata anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, DR. Dewi Aryani, MSi, Rabu 31 Agustus 2016.
Menurut politisi dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah IX (Kota Tegal-Kabupaten Tegal-Kabupaten-Brebes), seharusnya para tenaga medis tersebut terutama bidan yang sudah mengabdi bertahun-tahun, bisa langsung diangkat menjadi PNS semuanya, tanpa melalui tes lagi.
Lebih lanjut ditegaskan Dewi, banyak pertimbangan yang harus diperhatikan misalnya masa pengabdian. Anggaran gaji mereka juga selama ini sudah ada dalam postur APBN, karena mereka selama ini pegang SK pusat (pegawai pusat), jangan sampai mereka dilimpahkan menjadi PNS daerah dan malah menjadi alat politik para kepala daerah.
“Jangan sampai mereka yang sudah lama mengabdi tidak lulus, hanya karena kurang nilai pada saat tes CAT yang tidak terkait dengan kompetensi mereka selama ini,” tandas Dewi Aryani melalui Press Releasenya.
Karena itu, Dewi Aryani meminta kepada pemerintah untuk menunda pengumuman rekrutmen CPNS Tenaga Kesehatan yang akan dilaksanakan pada 9 September 2016. Fraksi PDIP juga mendesak kepada pemerintah dalam hal ini Menteri Kesehatan, untuk memberikan penjelasan tertulis dasar hukumnya apa saja pada satu atau dua hari ke depan. Karena sejauh ini belum ada dasar hukum yang jelas.
“Revisi UU ASN sudah masuk Prolegnas Prioritas 2016 dan belum selesai. Jadi sebaiknya di hold saja dulu pengumumannya. Kita semua juga tahu bahwa MenPAN & RB yang lama belum membuat aturan turunan dari UU ASN, termasuk terkait Pengadaan CPNS baru. Jangan sampai nanti menjadi masalah,” tuturnya.
Ditambahkan Dewi Aryani, hal lain yang juga penting, adalah terkait anggaran untuk gaji dan tunjangan tenaga kesehatan berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT) dengan SK Kemenkes, tetap harus dianggarkan di APBN 2017, sampai status PNS-nya jelas dan memiliki dasar hukum yang tepat.
“Jangan sampai gaji mereka terhenti," pungkasnya.