Ilustrasi
PanturaNews (Brebes) - Bakal calon (Balon) independen atau perseorangan yang akan maju di bursa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, pada 15 Februari 2017 mendatang, kembali diingatkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Pasalnya, sesuai dengan hasil pleno, bagi calon perseorangan syarat minimal dukungan 97.052 dukungan KTP yang harus tersebar di 9 kecamatan di Kabupaten Brebes. Hal itu disampaikan Komisioer KPU Brebes, Divisi Pencalonan, Masykuri, Selasa 19 Juli 2016.
Adapun, kata Masykuri, dokumen persyaratan tersebut, harus diserahkan mulai 6-10 Agustus 2017 dalam bentuk hard copy dan soft copy.
"Hard copy harus sesuai formulir model B.1-KWK Perseorangan. Hard tersebut disusun berdasarkan kelurahan/desa yang di kelompokan dalam masing-masing kecamatan," terangnya.
Sedang berkas soft copy, lanjutnya, disusun menggunakan form excel untuk diunggah di aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon).
"Form excel diperoleh dari KPU Kabupaten Brebes. Apabila paslon atau tim sudah menyusun dokumen dukungan tapi tidak sesuai form excel dari KPU, maka wajib menyalin soft copy dokumen syarat dukungan tersebut ke dalam form excel yang diperoleh dari KPU Kabupaten Brebes," paparnya.
Menurutnya, persyaratan bagi bakal calon independent dengan ketentuan yang berbeda dengan bakal calon yang akan diusung oleh partai politik itu, sesuai dengan Peraturan KPU No 3 tahun 2016. Salah satu tahapan pilkada adalah mengumumkan ke berbagai media terkait syarat dukungan calon perseorangan.
"Ini agar bisa dipahami bagi pihak yang berkepentingan terkait dan persyaratannya, kami juga berkoordinasi dengan panwaskab Brebes" ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, imbuh Masykuri, tahapan selanjutnya pada calon perseorangan adalah penelitian jumlah minimal dukungan dan sebarannya pada 6-15 Agustus 2017. Dilanjutkan, penyampaian syarat dukungan kepada PPS di seluruh desa pada 16-20 Agustus dan penelitian administrasi dan faktual oleh PPS pada 21 Agustus sampai 3 September 2016.
"Selanjutnya hasil penelitian direkap hasilnya per kecamatan 4-10 September dan rekap di tingkat kabupaten 11-15 September 2016, untuk mengetahui keabsahan dan validnya dukungan kepada calon perseorangan tersebut," tandasnya.