Para kepala sekolah saat halal bi halal dengan bupati usai sosialiasi mengenai pendidikan gratis (Foto: Takwo Heriyanto)
PanturaNews (Brebes) - Memasuki tahun ajaran baru 2016/2017, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes, Jawa Tengah, menggelar sosialiasi mengenai pendidikan gratis bagi siswa-siswi SD hingga SMA/SMK dan sederajat, di Pendopo Kabupaten Brebes, Senin 11 Juli 2016 sore.
Hadir dalam kesempatan yang dibarengi dengan halal bi halal itu, selain Bupati Brebes Hj. Idza Priyanti SE, juga Sekda Brebes H. Emastoni Ezam, Staf Ahli Bupati Bidang Kesra, Laeli Mulyani dan Asisten II Setda Pemkab Brebes H. Moh. Iqbal.
Hadir pula Kepala Bappeda Brebes, Angkatno dan Kepala DPK Brebes, Djoko Gunawan dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Brebes, Dr. Tahroni MPd beserta jajarannya. Tak ketinggalan para Kepala Sekolah tingkat SD, SMP dan SMA/SMK dan sederajat se-Kabupaten Brebes.
Dalam sosialisasinya, Idza Priyanti menegaskan bahwa pendidikan untuk siswa-siswi dari tingkat SD dan SMP untuk negeri digratiskan dari biaya bulanan SPP maupun uang pembangunan/gedung, tanpa terkecuali.
Sedangkan untuk siswa-siswi tingkat SMA/SMK dan sederajat juga tetap digratiskan, namun khusus bagi para wali murid atau orang tuanya yang benar-benar tidak mampu.
"Kami, Pemkab Brebes menegaskan untuk pendidikan bagi siswa-siswi SD dan SMP ini, harus gratis. Pihak sekolah dilarang memungut biaya SPP bulanan maupun uang pembangunan. Ini untuk mendorong supaya pendidikan di Kabupaten Brebes, angka putus sekolahnya bisa berkurang," ujar Idza Priyanti.
Apalagi, kata Idza, Pemkab juga telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 18 milyar lebih untuk program peningkatan pendidikan, yang salah satunya adalah pemberian Kartu Brebes Cerdas (KBC) bagi siswa-siswi tidak mampu.
"Anggaran sebesar Rp 18 milyar lebih untuk program peningkatan pendidikan, yang salah satunya adalah untuk pemberian KBC bagi siswa-siswi tidak mampu ini, sudah pasti akan direalisasikan pada APBD perubahan tahun anggaran 2016 ini. Bila perlu nanti untuk tahun anggaran 2017 mendatang, kita tingkatkan lagi anggarannya," tegas Idza diamini Asisten II Setda Pemkab Brebes, Moh. Iqbal.
Langkah itu dilakukan Bupati Brebes, guna lebih mendorong pendidikan wajib belajar sampai 12 tahun. Tujuannya yakni salah satunya untuk lebih meningkatkan kembali pendidikan di daerahnya supaya tidak tertinggal dengan daerah lain.
Sekda Brebes, Emastoni Ezam menyampaikan, pihaknya bakal membentuk Tim Investigasi yang nantinya akan dikoordinatori oleh Asisten II Setda Pemkab Brebes. Pembentukan tim investigasi ini dilakukan, untuk memonitoring apabila terdapat pihak sekolah yang kedapatan memungut biaya sekolah, baik uang bulanan SPP maupun uang pembangunan/gedung bagi SD dan SMP.
"Termasuk bagi SMA-SMK dan sederajat, maka akan kami kenakan sanksi sesuai dengan bentuk pelanggarannya yang dilakukan oleh para kepala sekolah," tegasnya.
Untuk mewujudkannya, pihaknya juga akan melakukan gerakan-gerakan nyata ke seluruh Camat dan Kepala Desa (Kades), supaya ikut membantu warganya yang tidak mampu ataupun putus sekolah karena faktor ekonomi agar bisa sekolah kembali.
Sementara Kepala Bappeda Brebes, Angkatno, mengatakan telah membentuk Forum Masyarakat Peduli Pendidikan (FMPP) tingkat kabupaten. Selanjutnya FMPP yang telah bentuk tingkat kabupaten itu, akan dibentuk sampai tingkat kecamatan hingga desa.
"Bantuan dari UNICEF juga terus kami upayakan maksimal, guna membantu masalah peningkatan pendidikan di Kabupaten Brebes agar lebih baik lagi," ucapnya.
Sedangkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Brebes, Tahroni mengingatkan kepada seluruh Kepala Sekolah yang telah diberi surat edaran yang disyahkan Bupati sekaligus telah dilakukan kerjasama/MoU untuk tidak melanggarnya.
"Ini peringatan tegas yah. Kami sudah ada data-datanya yang telah ditandatangani oleh seluruh Kepala Sekolah yang sebelum lebaran kemarin telah kami terima dan kumpulkan. Jadi, jangan coba-coba untuk melanggarnya, karena jelas sanksi bakal diberikan bagi kepala sekolah yang melanggarnya," tegas Tahroni.
Di menambahkan, sekolah juga dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun. Namun demikian, apabila bentuknya sumbangan yang besarnya variatif, misal dengan nilai Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu, maka dibolehkan.
"Tapi kalau misalnya sumbangan nilainya disama ratakan, itu namanya bukan sumbangan, tapi sudah kategorikan pungutan liar (pungli). Kalaupun ada sekolah minta sumbangan kepada siswa-siswi yang miskin, juga kami larang," tuturnya.
Sementara, Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Losari, Sudiro SPd yang hadir dalam kegiatan itu, mengaku pihaknya tidak memungut sepersenpun biaya bulanan SPP maupun uang pembangunan/gedung bagi siswa-siswinya.
"Kami dari pihak sekolah tidak memungut sepersenpun biaya bulanan SPP maupun uang pembangunan/gedung bagi siswa-siswi kami. Begitu juga dengan uang daftar ulang, tidak kami pungut. Para siswa-siswi kami hanya membeli seragam sekolah, dan itupun belinya lewat koperasi sekolah," tandas Sudiro.
Namun, lanjut Sudiro, untuk regulasi dari Pemkab Brebes mengenai hal itu agar bisa segera direalisasikan, mengingat sekolah juga membutuhkan pembayaran bagi para guru yang mengajar disekolahnya.