Jumat, 13/05/2016, 09:33:34
BK Harus Usut Dugaan Perzinahan Anggota DPRD
JOHA-Laporan Johari

Anggota BK DPRD Kota Tegal, Abas Toya Bawazier. Inzet: Sutari (atas) dan Hery Budiman.

PanturaNews (Tegal) - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, harus berani mengusut dan menindaklanjuti kasus dugaan perzinahan yang dituduhkan kepada salah satu anggota DPRD setempat.

Hal itu ditegaskan oleh anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Tegal, Hery Budiman, Jumat 13 Mei 2016.

"BK harus segera menyelidiki dan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan, untuk memastikan terhadap kebenaran tentang persoalan tersebut, Sebab kasus perzinahan ini kan mencoreng nama baik lembaga DPRD," katanya.

Hal senada disampaikan Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Sutari SH MH. Menurut Sutari, BK DPRD seharusnya sudah bisa menindaklanjuti karena sudah menjadi isu publik. Apalagi, kasus dugaan perzinahan tersebut telah dilaporkan ke aparat kepolisian. Sebab, lembaga DPRD harus tetap dijaga kredibilitasnya sebagai lembaga yang menampung aspirasi rakyat.

Menanggapi hal itu, anggota BK DPRD Kota Tegal, Abas Toya Bawazier menegaskan, akan menindaklanjuti mencuatnya kasus dugaan perzinahan yang dituduhkan kepada anggota DPRD Kota Tegal.

“Dalam waktu dekat kami akan menggelar rapat internal untuk melakukan klarifikasi," tegas Abas.

Menurut Abas, dalam melakukan klarifikasi pihaknya juga berencana memanggil pihak-pihak yang terkait. Selain itu, juga masih menunggu hasil perkembangan pengusutan yang dilakukan jajaran Polres Tegal Kota.  "Apabila dalam pengusutan terbukti, maka hal itu merupakan bentuk pelanggaran," tegasnya.

Sementara, menyikapi hal itu Ketua DPRD Kota Tegal, H Edy Suripno, SH,MH mengatakan, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) BK DPRD memiliki tugas untuk menjaga marwah lembaga dan etika anggota DPRD. Oleh karena itu, ketika sudah muncul wacana publik, maka sesuai tupoksinya BK bisa menindaklanjuti untuk mengklarifikasi persoalan tersebut.

“Tidak harus menunggu perintah, jika issu sudah mencuat ke public apalagi sudah dimuat di media massa, BK sudah bisa menindaklanjuti,” ujarnya.

Seperti diberitakan, oknum anggota DPRD Kota Tegal periode 2014-2019, SP diadukan ke Polisi oleh seorang kontraktor, IS (47) warga Jatibarang, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Pasalnya, SP diduga telah menyelingkuhi istrinya, RN (38) hingga berbadan dua alias hamil.

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tegal Kota, Jawa Tengah, mulai melakukan pemeriksaan terhadap 3 saksi kasus dugaan perzinaahan yang melibatkan anggota DPRD Kota Tegal, Jumat 13 Mei 2016. Tiga orang saksi tersebut yaitu, Suparno, Imam Suja’I dan Habib Maksum.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita