Selasa, 22/03/2016, 05:33:11
Putusan Terlalu Ringan, PN Tegal Digeruduk Massa
JOHA-Laporan Johari

Massa di luar gedung PN Tegal bentrok dan menyerang aparat saat gelar simulasi kerusuhan (Foto: Johari)

PanturaNews (Tegal) - Ratusan massa menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Tegal, di Jalan Mayjend Sutoyo Kota Tegal, Jawa Tengah, Selasa 22 Maret 2016. Massa menuding hakim sudah terima suap, karena dua terdakwa kasus pembunuhan tidak dihukum mati, melainkan hanya dihukum ringan 15 tahun penjara.

Sidang lanjutan kasus pembunuhan dengan terdakwa Mulyanto dan Rokhidin, dengan agenda putusan dikawal ketat oleh aparat Polres Tegal Kota. Pasalnya, sudah tercium aroma tak sedap, bahwa keluarga korban akan melakukan aksi jika putusan hakim dianggap terlalu ringan.

Sejak pagi petugas sudah berjaga-jaga di ruang sidang I, menanti hakim membacakan putusan.  Tepat pukul 09.00 WIB, majelis hakim yang diketuai Ratriningtias Arini SH dengan anggota Dian Kurniawati SH dan Ardhianti Prihastuti SH, masuk ke ruang sidang namun suasana sudah gaduh. Kubu terdakwa dan korban saling ejek-ejekan dan nyaris baku hantam.

Sebelum majelis hakim membacakan amar putusan, sidang sempat ditunda karena terjadi kebakaran di lantai dua, yakni komputer kantor meledak dan menimbulkan api. Setelah api dapat dipadamkan, majelis hakim masuk kembali untuk melanjutkan jalannya persidangan.

Kubu keluarga korban minta terdakwa dihukum mati, ”Hukum mati saja bu hakim, karena telah membunuh keluarga saya,” teriak Tambari salah satu keluarga korban.

Sedangkan orang tua terdakwa, H Untung Raharjo minta hakim tidak terkecoh oleh desakan massa dan minta kedua terdakwa dihukum ringan. “Bu hakim jangan terkecoh oleh desakan massa, hukum dia seringan-ringannya,” teriak H Untung.

Lagi-lagi nyaris terjadi baku hantam antara kubu korban dan terdakwa, beruntung petugas keamanan baik dari PN maupun aparat kepolisian segera mengendalikan massa yang sudah beringas.  

Ketua majelis hakim, Ratriningtias Arini SH dalam amar putusan mengatakan, bahwa kedua terdakwa Rokhidin dan Mulyanto secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan pembunuhan berencana, sesuai pasal 338 KUHP untuk itu kedua terdakwa dihukum 15 tahun penjara. Baik jaksa penuntut umum (JPU) maupun kuasa hukum terdakwa, Joko Santoso SH menerima atasan putusan itu.

Setelah hakim membacakan putusan, suasana di ruang sidang makin tidak kondusif, kursi dan air mineral di lempar ke depan majelis hakim. Massa yang dikomandoi H Tambari, Patrioko dan Edi Halilintar terus menghujat hakim. Di luar gedung PN, massa melakukan orasi dan pembakaran ban bekas. “Hakim tidak adil, hakim sudah disuap,” teriak Patrioko alias Koko.

Beruntung mobil dinas kebakaran (Damkar) milik Pemkot Tegal cepat datang dan segera memadamkan api. Massa dapat dihalau ke luar gedung, namun tidak lama datang lagi dengan jumlah massa yang lebih banyak sambil meneriakan yel-yel dan mengacungkan pamlet bertuliskan ‘Hakim tidak adil, utang nyawa dibayar nyawa, hakim sudah disuap.

Melihat massa makin banyak, pasukan Dalmas Polres Tegal Kota yang sudah standbay dari pagi, segera menghadang akibatnya terjadi aksi dorong-dorongan dan lemparan air mineral. Massa dapat dipukul mundur setelah pasukan Satwa (Anjing) didatangkan untuk mengusir massa dan semprotan air Damkar.

Namun massa kembali lagi dan tambah beringas menyerang petugas. Puluhan pasukan kendaraan perinis (Rantis) beserta sniper datang menghalau massa, bahkan sempat memberi tembakan peringatan ke atas, namun massa tetap beringas. Dalam aksi itu, koordinator lapangan (Korlap) H Tambari tergeletak setelah tertembak di dada, dan langsung dilarikan oleh tim medis RSI Harapan Kita Tegal untuk mendapat perawatan.

Ketua PN Tegal, Desbennry Sinaga SH ketika dikonfirmasi mengatakan, aksi yang menegangkan itu hanya simulasi kerusuhan dan pembakaran. Hal itu untuk latihan atau  antisipasi jika terjadi aksi massa atau kerusuhan di gedung PN Tegal.

“Dengan simulasi ini, jika suatu saat terjadi kerusuhan kami tahu instansi mana saja yang harus dilibatkan, oh ternyata ada Polres, Damkar dan pihak rumah sakit. Untuk itu perlu sinergitas, antara PN, Polres, Damkar dan rumah sakit, gitu loh,” ujar Desbennery singkat.

Ditambahkan, selama ini baru satu kali simulasi digelar di PN Tegal, selanjutkan akan dipikirkan karena menyangkut dana. “Setahu saya baru kali ini simulasi digelar di PN Tegal, sebelumnya tidak pernah,” ujarnya.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita