Sabtu, 30/01/2016, 01:36:03
Filsafat Pendidikan Pancasila
Oleh: Rismawati
--None--

ILUSTRASI

Ajaran filsafat mempunyai status tinggi dalam kebudayaan manusia, yakni sebagai ideology bangsa dan Negara. Seluruh aspek kehidupan mengandung ajaran-ajaran filsafat. Adapun contoh dalam kehidupan nyata yang bersumber dari ajaran filsafat yaitu, kehidupan sosial, politik, ekonomi,pendidikan dan budaya.

Manusia adalah makluk individu, makhluk sosial dimana manusia hidup berbangsa dan bernegara. manusia juga memiliki kemampuan merasai, mengerti, membeda-bedakan, kebijaksanaan dan pengetahuan. Manusia tumbuh dan berkembang atas bantuan orang lain tanpa adanya pengaruh dari orang lain manusia tidak akan mampu berkembang.

Manusia berkembang di lingkungan masyarakat, jika lingkungannya baik maka akan menjadi baik, jika buruk maka akan menjadi buruk pula. Maka manusia harus bisa mengerti, membeda-bedakan mana yang baik mana yang buruk, itu semua tidak lain melalui pendidikan. pendidika itu penting untuk manusia agar menjadi manusia yang mengerti, bijaksana dan banyak pengetahuan.

Menurut sabig sama’an(al-syaibani,1979), filsafat pendidikan merupakan kegiatan yang di lakukan oleh pendidik ataupun ilmuan untuk menerangkan dan mengubah proses pendidikan dengan persoalan-persoalan kebudayaan dan unsur yang bertentangan didalamnya.

Pancasila sebagai filsafat hidup bangsa, maka pancasila adalah jiwa bagi bangsa Indonesia, kepribadian bangsa dan Negara dan tujuan hidup bangsa Indonesia. Jika pancasila terus dikembangkan oleh bangsa indonesianya, maka akan mencapai kebahagiaan dalam kehidupannya dalam hal pribadi maupun dalam mengejar kemajuan lahiriah dan kebahagiaan rohaniah. Bangsa indonesia harus terus mengembangkan dan mengamalkan pancasila dalam segi kehidupan agar pancasila mempunyai nilai dan arti bagi kehidupan bangsa.

Pancasila sebagai filsafat pendidikan nasional, bahwa Pendidikan di Indonesia berkembang dari zaman kemerdekaan pada tanggal 17 agustus 1945 yang di pengaruhi oleh kekuatan politik, sosial, ekonomi dan kebudayaan. Dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 2 yang berbunyi “pendidikan diusahakan dan diselenggarakan oleh pemerintah sebagai satu sistem pengajaran nasional, setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.

Hal ini karena agar pendidikan dapat menjamin atas perkembangan kehidupan bangsa. Pancasila memiliki isi yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam permusyawaratan Perwakilan dan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia dan di setiap alenia mengandung makna masing-masing di setiap alinea nya.

 

(Rismawati adalah mahasiswa Universitas Muhammadiyah Cirebon (UMC) Kelas: SD15-A4)

Tulisan dalam Kolom Opini ini adalah kiriman dari masyarakat. Segala tulisan bukan tanggung jawab Redaksi PanturaNews, tapi tanggung jawab penulisnya.

 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita