Senin, 25/01/2016, 08:04:59
Bocah Dibawah Umur Dijadikan Kurir Narkoba
JOHA-Laporan Johari

Ilustrasi

PanturaNews (Tegal) - Usianya baru 17 tahun, namun FH warga Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, Jawa Tengah, kini kesandung kasus narkoba. FH diduga diperalat oleh bandar besar untuk dijadikan kurir narkoba. Akibatnya, FH kini harus berurusan dengan aparat kepolisian Polres Tegal Kota.

Kapolres Tegal Kota, AKBP Firman Darmansyah SIK melalui Kasat Narkoba, AKP Nasoir SH membenarkan, anggotanya berhasil meringkus FH yang kedapatan menyimpan narkoba jenis ganja seberat 15,72 gram atau sebanyak 6 paket.

“Meski usianya dibawah umur, namun kasusnya tetap lanjut hanya saja penahanan hanya 7 hari dan bisa diperpanjang satu kali atau hanya selama 14 hari,” ungkap Nasoir, Senin 25 Januari 2016.

Ditambahkan, selama penyidikan FH mengakui barang haram tersebut hanya titipan dari seorang bandar, namun ketika dicecar bandar yang dimaksud jawaban FH mencla-mencle.

“Jawabannya mencla-mencle, katanya milik si A alamatnya disana, ketika dikejar ternyata tidak ada nama tersebut. Belakangan ia mengatakan milik si B warga Cirebon. Kini anggota sedang mencari siapa sebenarnya pemilik barang haram tersebut, saya yakin FH hanya dijadikan alat,” ujarnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, FH diancam pasal 114 ayat (2) jo pasal 111 UURI Nomor 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita