Selasa, 13/10/2015, 08:02:10
Pencurian di Pasar Bandung Akhirnya Bisa Diungkap
JOHA-Laporan Johari

Pelaku pencurian di Pasar Bandung saat diinterogasi petugas Polsekta Tegal Selatan (Foto: Johari)

PanturaNews (Tegal) - Agus Slamet (47) warga Desa Pener RT 19/05, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah akhirnya diringkus petugas Polsek Tegal Selatan, di rumah istri pertamanya di Desa Harjosari, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, Minggu 11 Oktober 2015 sekitar pukul 05.00 WIB. Semula ia mungkir atas tuduhan pencurian itu, namun akhirnya Senin 12 Oktober 2015 mengakuinya.

Agus Slamet adalah pelaku pencurian uang sebesar Rp 28 juta milik pedagang pakaian di Kios No 9 Pasar Bandung, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, dua hari menjelang Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriah atau 05 Juli 2015.

Kapolres Tegal Kota, AKBP Firman Darmansyah SIK melalui Kapolsek Tegal Selatan, Kompol Zaenal Arifin menuturkan, pada tanggal 05 Juli 2015, pelaku pura-pura membeli pakaian perempuan di Kios No 9 milik Nur Azizah.

Saat pedagang lengah, dia mengambil kayu panjang yang biasa digunakan untuk mengambil pakaian yang menggantung di langit-langit toko. Kayu yang ujungnya ada pakunya, kemudian digunakan untuk mengambil tas milik Nur Azizah yang berada di lantai di bawah etalase di dalam kios.

Pelaku kemudian berpamitan pergi keluar kios, dengan alasan akan memanggil istrinya di rumah untuk mencoba pakaian yang akan dibelinya. Tanpa curiga, korban pun mempersilakan pelaku pergi.

Tak lama kemudian korban baru menyadari jika uang di tasnya yang berada di bawah etalase telah hilang dicuri. Korban mencurigai pelakunya adalah seorang pria yang berpura-pura akan membeli pakaian wanita yang dipajang di kiosnya

Berdasrkan cirri-ciri keterangan korban, Kapolsekta Tegal Selatan Kompol Zaenal Arifin memerintahkan Perwira Unit (Panit) II Reserse Kriminal (Reskrim) Aiptu Maryanto, untuk memburu pelaku yang menurut informasi berada di Desa Harjosar, Kecamawatan Adiwerna. Berdasarkan bukti dan keterangan yang berhasil dikumpulkan pelaku tidak bisa mengelak atas perbuatanna.

“Setelah hampir tiga bulan diselidiki, akhirnya mengerucut pada satu orang yang diduga sebagai pelakunya. Pelakunya, kami amankan sekitar pukul 05.00 Minggu 11 Oktober 2015, namun baru mengakui perbuatannya pada Senin 12 Oktober 2015,” terang Kompol Zaenal Arifin

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku kini diamankan di Mapolsek Tegal Selatan dan diancam pasal 363 jo 362 KUHP.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita