PanturaNewa (Tegal) - Surat DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Tegal tertanggal 16 April 2015 tentang pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Amanat Nasional (PAN) Nomor 1135.0000597.300675.1.13 atas nama Asif Shaefuddin S.Psi dinilai illegal atau tidak sah. Karena, penerbitan surat tersebut tidak melalui prosedur sesuai dengan AD/ART partai.
Hal itu disampaikan Asif Shaefuddin melalui pers releasenya, Selasa 06 Oktober 2015. Pernyataan itu sekaligus sebagai bantahan atas pernyataan Ketua DPD PAN Kota Tegal, Anis Yuslam M Dahda di sejumlah media massa yang mengatakan dirinya sudah bukan anggota PAN.
“Hingga detik ini saya masih memegang KTA PAN yang berlaku sampai habis masa 2015, yang katanya sudah dicabut buktinya masih ada pada saya. Saya tidak mendengar atau melihat berita acara rapat pleno terkait pencabutan KTA PAN saya,” kata Asif.
Menurut Asif, di era kepemimpinan Anis Yuslam M Dahda sebagai Ketua DPD PAN Kota Tegal, dirinya telah banyak diberi mandat oleh DPD untuk melaksanakan tugas-tugas kepartaian.
“Bahkan sekalipun saya bukan sebagai pengurus partai, saya mendapat mandat melalui SK DPD PAN sebagai petugas penghubung partai dengan KPUD. Saat itulah keanggotaan saya di PAN yang sempat dicoret di era kepemimpinan H Hadi Sutjipto SH pada tahun 2003 dipulihkan kembali dengan terbitnya KTA PAN Nomor 1135.0000597.300675.1.13,” ujarnya.
Asif mengemukakan, sekalipun pada 16 April 2015 DPD PAN Kota Tegal tanpa melalui rapat pleno menyatakan dirinya dicabut dari keanggotaan PAN, namun pada 3 Juni 2015 dirinya diminta menandatangani surat kesediaan menjadi pengurus DPD PAN Kota Tegal masa reshuffle sampai dengan gelar Musyawarah Daerah (Musda).
“Surat kesediaan menjadi pengurus partai yang dikonsep oleh DPD PAN ternyata hanya isapan jempol belaka. Karena rekrutmen pengurus reshuffle itu tak pernah terjadi, padahal itu kehendak dari rekomendasi Rakerda PAN yang digelar pada 2 Pebruari 2015. Bisa dibuktikan sendiri, DPD PAN lah yang telah mengacak-acak hasil keputusan Rakerda,” tegas Asif.
Asif yang pernah menjadi Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) DPRD Kota Tegal periode 1999-2004, mengaku prihatin dengan arah kebijakan partainya yang dinilai telah melukai banyak kader.
“Saya tidak berharap apapun di dalam PAN, kecuali hanya satu yaitu kebesaran PAN di masa mendatang. Melihat situasi saat ini, sudah seyogyanya DPP dan DPW PAN segera bertindak,” kata Asif.
Sebelumnya, Ketua DPD PAN Kota Tegal, Anis Yuslam Muhammad Dahda mengatakan, bahwa Asif Shaefuddin, sudah bukan anggota PAN Kota Tegal karena KTA PAN miliknya sudah dicabut melalui surat resmi dari DPD.
Anis juga mengungkapkan, kemunculan nama Asif Saefudin dalam daftar calon pengurus reshuffle, dikarenakan yang bersangkutan akan diusulkan kembali menjadi anggota PAN dengan syarat harus membuat surat permohonan rehabilitasi keanggotaan.