Aang Gunawan (kiri) menyerahkan empat sertfikat kepada Walikota Tegal (Foto: Humas Pemkot Tegal)
PanturaNews (Tegal) - Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal akhirnya pasrah melawan Direktur PT Sinar Permai, Aang Gunawan selaku investor Pasar Pagi Kota Tegal. Difasilitasi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Desbenneri Sinaga SH MH, kedua belah pihak sepakat melakukan perdamaian dengan menandatangani dua perjanjian, Rabu 07 Oktober 2015.
Perjanjian pertama Nomor 181/001 soal pembayaran ganti rugi Pasar Pagi Kota Tegal. Dan perjanjian kedua Nomor 181/002, soal pengurusan sertifikat tanah yang sebelumnya atas nama Aang Gunawan menjadi atas nama Pemkot Tegal.
”Ini adalah sejarah besar setelah 23 tahun persoalan pasar pagi, akhirnya diselesaikan hari ini dan orang yang sangat berbahagia pada hari ini adalah Aang Gunawan,” ungkap walikota usai penandatanganan perjanjian.
Sementara Aang Gunawan mengaku senang dengan perjanjian tersebut. Pasalnya perjuangannya selama 23 tahun tidak sia-sia dan akhirnya membuahkan hasil. Bahkan ia mengancam jika ada pihak-pihak yang akan mempersulit pembayaran ganti rugi, tidak akan segan-segan untuk melaporkan ke pihak yang berwajib.
“Ini adalah sejarah, selama 23 saya berjuang seorang diri dan hukum benar-benar ditegakan, saya juga akan melaporkan kepada yang berwajib jika ada orang yang akan mempersulit atau mempersoalkan perjanjian ini,” tegas Aang.
Dengan perjanjian ini, Pemkot melaksanakan eksekusi di Pengadilan Negeri Tegal untuk membayar ganti rugi Pasar Pagi sesuai keputusan peninjauan kembali Makamah Agung Republik Indonesia No. 413 PK/Pdt/2008 tanggal 13 Januari 2009, terhadap Putusan Makaham Agung Republik Indonesia No. 1273 K/Pdt/2004 tanggal 19 Juli 2005, dalam perkara Peninjauan kembali perdata antara PT. Sinar Permai melawan Pemkot Tegal.
Kemudian sesuai dengan Berita Acara Eksekusi Pembayaran Ganti Rugi Pasar Pagi No. 02/Pdt.Eks/2009/PN.Tgl.Jo. Nomor : 02/Pdt.Eks./2014/PN.Tgl (06/Pdt.G/2003/PN.Tgl.Jo. No : 414/Pdt/2003/PT.Smg.Jo.No. : 1273 K/Pdt/2004 Jo. No. 413 PK/Pdt/2008) tanggal 03 November 2014.
Sesuai Pasal 2 ayat 2 para pihak sepakat untuk mengadakan perdamaian tentang Pembayaran Ganti Rugi Pasar Pagi Kota Tegal terdiri atas ganti pokok sebesar Rp. 5.526.049.519, dan Rp. 111.090.000, sehingga jumlah keseluruhan ganti rugi pokok sebesar Rp. 5.637.139.519 dan bunga 6 persen pertahun dihitung sejak bulan Desember 1993 sampai dengan bulan Agustus 2014 sebesar Rp 7.018.238.701. Sehingga jumlah keseluruhan ganti rugi Pasar Pagi Kota Tegal sebesar Rp. 12.655.378.220.
Dalam perjanjian itu, Pemkot Tegal akan membayar ganti rugi Pasar Pagi Kota Tegal dilakukan dengan cara, ganti rugi pokok sebesar Rp 5.637.139.519 dibayarkan melalui APBD Kota Tegal Tahun 2015. Bunga ganti rugi sebesar Rp 3.509.119.350 dibayarkan melalui APBD Kota Tegal Tahun 2016, dan bunga ganti rugi sebesar Rp 3.509.119.350 dibayarkan melalui APBD Kota Tegal tahun 2017.
Usai penandatanganan perjanjian, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Tegal, Ir. Nunik Pratiwi menyebut diserahkan empat sertfikat HPL No. 1, HPL No. 2, HPL No. 12 dan HPL No. 39 dari Aang Gunawan kepada Pemkot Tegal yang diterima langsung oleh Walikota Tegal.
“Dengan ditandatangani perjanjian tersebut, seluruh asset pasar pagi telah kembali ke Pemkot Tegal,” ungkap Nunik.
Ketua DPRD Kota Tegal, H Edy Suripno SH MH mengharapkan tidak ada lagi wan prestasi, karena masih ada pelaksanaan pelunasan yang harus dilakukan. “Mudah-mudahan bisa dilaksanakan sesuai dengan perjanjian sehingga tidak memperburuk keadaan. Saya sampaikan selamat kepada Pemkot, terima kasih kepada Ketua Pengadilan dan Pak Aang yang telah bersabar, dengan kesabaran revolusioner,” ujar Uyip panggilan Edy Suripno.