Pria dan wanita yang terjaring ops pekat menjalani siding tipiring di PN Tegal (Foto: Johari)
PanturaNews (Tegal) - Tiga pria dan empat wanita bukan pasangan suami istri (Pasutri) berprofesi sebagai pemandu lagu (PL), dijaring petugas Polsek Tegal Selatan saat menggelar operasi penyakit masyarakat (Pekat) di kos-kosan Jalan Srigunting, Kelurahan Randugunting, Kota Tegal, Jawa Tengah, Rabu dini hari 09 September 2015.
Ketujuh orang tersebut dikeler ke Pengadilan Negeri (PN) Tegal, untuk dilakukan sidang tindak pidana ringan (Tipiring).
Majelis hakim tunggal Enan Sugiarto SH, menyatakan ketujuh orang dinyatakan bersalah melanggar pasal 503 KUHP yakni membuat kegaduhan di malam hari. Karena saat ditangkap pasangan bukan suami istri itu di dalam kamar kos-kosan hingga larut malam, apalgi tanpa lapor kepada pemilik kos.
“Saudara dinyatakan bersalah karena membuat kegaduhan hingga larut malam di tempat kos-kosan, sesuai pasal 503 KUHP, apalagi tamu laki-lakinya tidak lapor kepada pemilik kos, untuk itu dikenai hukuman penjara selama 3 hari dengan masa percobaan selama 1 bulan dan membayar ongkos perkara sebesar Rp 5 ribu,” kata hakim.
Ketujuh pasang bukan pasutri itu, Della Oktaviani (20) dan Devi Laelasari (21) keduanya warga Desa Talok RT 10/02, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal, Sunarti (28) warga Dusun Sembung, Desa Pamulihan RT 08/07, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes.
Susilo Kartika Sani (22) warga Dusun Kedungwaringin, Desa Waringinsari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar, Saeful Umam (22) warga Kelurahan Tegalsari, Kota Tegal, , Andri Bagus Laksana (26) warga Jalan Taman Siswa Nomor 04, RT 09/02, Kabupaten Brebes, Ahmad Sukron Amir (26) warga Desa Kebasesen RT 01/01, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.