Jumat, 31/07/2015, 10:43:27
Pemalsu IMB Ditetapkan Sebagai Tersangka
-Laporan Takwo Heriyanto

Ilustrasi

PanturaNews (Brebes) - Kasus pemalsuan dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sempat menjadi buah bibir perbincangan di kalangan masyarakat Kabupaten Brebes, kini proses penyidikannya sudah selesai tahap satu.

Kapolres Brebes, AKBP Harryo Sugihhartono SH SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Fadli SH SIK saat dihubungi, mengaku telah menetapkan seorang tersangka yakni oknum PNS di lingkungan Pemkab Brebes, yang diduga kuat terlibat dalam pembuatan dokumen IMB bodong tersebut.

“Nanti, minggu depan kita panggil dia sebagai tersangka, dan mungkin langsung kita amankan,” ujar Kasat Reskrim, Jumat 31 Juli 2015.

Sebelumnya, polisi telah memanggil sejumlah saksi dari Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) setempat, untuk dimintai keterangan terkait temuan pemalsuan dokumen IMB. Bahkan, mereka sudah dikonfrontir antara saksi satu dengan lainnya.

“Alat bukti sudah cukup, mereka sudah dikonfrontir. Sebenarnya ada satu tersangka lagi namun pelaku sudah meninggal dunia. Jadi ini bisa jadi tersangka tunggal,” kata Kasat Reskim yang enggan menyebutkan siapa nama tersangka dimaksud.

Terbongkarnya kasus pemalsuan IMB berawal saat ada warga yang akan mengajukan izin HO, SIUP, dan TDP di KPPT Kabupaten Brebes. Syarat untuk pembuatan dokumen tersebut harus mengikusertakan fotokopi IMB. Namun, saat melampirkan fotokopi IMB, KPPT mencurigai ada yang memakai IMB palsu. Terbongkarnya kasus tersebut akhirnya diselidiki oleh pihak yang berwajib.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita