Rabu, 29/07/2015, 07:51:48
Dana Bos Tidak Cair, Ratusan Kepsek Gadaikan SK
-Laporan Takwo Heriyanto

Ilustrasi

PanturaNews (Brebes) - Dana pendidikan Bantuan Operasional Sekolah (Bos) Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madarsah Tsanawiyah (MTs) di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, sejak bulan April hingga Juni 2015, tak kunjung dicairkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Brebes.

Akibat macetnya pencairan dana bantuan sekolah oleh Kemenag ini, membuat sejumlah Kepala Sekolah harus berjibaku agar kegiatan sekolah tetap berjalan. Hal itu terungkap saat Dewan Pendidikan Kabupaten Brebes melakukan pemantauan ke sejumlah madrasah.

"Ada Kepala Sekolah yang hutang uang pribadi dari para guru madrasah yang mampu. Namun tidak sedikit Kepala Sekolah yang menggadaikan SK PNS-nya, untuk mendapatkan pinjaman uang dari Bank agar kegiatan operasional sekolahnya tetap berlangsung," ujar Sekretaris Dewan Pendidikan Kabupaten Brebes, Wijanarto, Kamis 29 Juli 2015.

Salah satunya, kata Wijanarto, adalah Kepala Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Syuriah, Desa Pebatan, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes. Menurutnya, Kepala Sekolah tersebut terpaksa menggadaikan SK PNS-nya untuk mendapatkan pinjaman dana dari bank. Sebab, dana tersebut digunakan untuk menggaji belasan guru tenaga honorer dan membayar kebutuhan operasional sekolah selama tiga bulan.

"Jika Kepala Sekolah tidak berani mengambil sikap menghutang di bank, maka kegiatan belajar mengajar di sekolah sudah pasti akan mogok," tuturnya.

Dia menjelaskan, ada sebanyak 335 madrasah di lingkungan Kemenag Kabupaten Brebes, dimana 211 diantaranya madrasah yang dikelola oleh swasta. Sedangkan kegiatan operasional madrasah swasta ini, sebagian besar menggunakan dana Bos.

"Bahkan ada ratusan madrasah swasta yang belum mendapatkan kucuran Bos-pun melakukan berbagai cara agar bisa mendapatkan dana talangan, diantaranya dengan menggadaikan SK PNS Kepala Sekolah," terangnya.

Terpisah, Kepala Seksi Pendidikan Kemenag Kabupaten Brebes, Muhamad Aqso mengaku belum bisa dicairkannya dana Bos, karena adanya peraturan baru dari Menteri Keuangan yang merubah dana Bos dari dana bantuan sosial menjadi dana belanja barang dan jasa.

"Kami belum tahu sampai kapan dana Bos untuk madrasah ini bisa dicairkan," pungkas dia.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita