Ilustrasi
PanturaNews (Brebes) - Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Brebes, Suhintoro SH mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes, Jawa Tengah, siap menghadapi gugatan dari Forum Guru Tidak Tetap (GTT) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, terkait dengan dianulirnya CPNS yang lolos seleksi K2.
"Setahu kami, materi gugatan PTUN itu objeknya adalah yang bersifat keputusa berupa SK. Sementara, setahu kami Bupati Brebes tidak pernah mengeluarkan SK untuk menganulir mereka," ujar Suhintoro, Rabu 29 Juli 2015.
Begitu juga, kata Suhintoro, pihaknya juga sudah koordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Dimana, BKD sudah bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Tapi kami masih menunggu informasi yang pasti terkait materi gugatan yang dilayangkan oleh Forum GTT. Kalaupun nanti bisa berlanjut, tentunya kami siap untuk membuktikan data dan fakta di pengadilan," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Forum GTT mengaku telah mengajukan gugatan ke PTUN Semarang. Sebagai tergugat satu adalah Bupati Brebes dan Kepala BKD sebagai tergugat dua. Adapun gugatan tersebut disampaikan dengan nomor pendaftaran 043/5/2015 tanggal 22 Juli 2015.
Gugatan ke PTUN itu dipicu oleh ketidakpuasan Forum GTT terhadap proses seleksi CPNS K-2 beberapa waktu lalu, yang dinilai menyalahi aturan. Forum GTT yang berjumlah sekitar 60 orang itu, gagal menjadi CPNS meskipun sebelumnya sudah dinyatakan lolos seleksi.