Para pimpinan Kejaksaan Kota Tegal main sulap saat peringatan Hari Bhakti Adhiyaksa (Foto: Johari)
PanturaNews (Tegal) - Tidak disangka, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Tegal, Jawa Tengah Sunari SH MHum, ternyata lihai bermain sulap. Kemampuannya bermain sulap itu mampu memukau tamu yang hadir saat acara syukuran Hari Bhakti Adhiyaksa ke-55, di Kantor Kejari Tegal, Rabu 22 Juli 2015.
Dengan kepiawaiannya, Sunari menyulap uang satu lembar Rp 50 ribu yang disobek-sobek, kemudian dilipat-lipat disulap menjadi uang Rp 50 ribu sebanyak dua lembar atau menjadi Rp 100 ribu dengan utuh. Bahkan tissue yang telah disobek-sobek disulap menjadi tissue untuh bertuliskan ‘Selamat Hari Bhakti Adhiyaksa ke-55’.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tegal, RA Henry Budiyan SH MHum, didampingi Kasi Intel Sunari SH Mhum mengatakan, Hari Bahkati Adhiyaksa ke-55 ini dengan tema ‘Tingkatkan Kinerja Bela Anak Bangsa’.
Sejatinya sejalan dengan salah satu agenda pemerintah yang menjadi prioritas pemerintah sebagaimana yang tertuang dalam Nawa Cita yaitu, memperkuat kehadiran Negara dalam melakukan Reformasi sistem dan penegakan Hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya.
Selain itu, mengingatkan kepada seluruh warga Adhyaksa agar konsisten dan konsekuen dalam melakukan pembenahan di segala bidang untuk menjaga eksistensi Kejaksaan seiring pesatnya kemajuan dengan beragam tantangan yang semakin kompleks.
Dalam sambutannya, Kajari juga membacakan sambutan Kejaksaan Agung sebagai wujud “Perintah Harian” kepada seluruh warga Adhyaksa seperti, Laksanakan semua tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dengan penuh obyektif dan profesional semata mata dengan menjunjung tinggi nilai – nilai keadilan dan kebenaran.
Khusus ruang lingkup Kejari Tegal, menurut Henry Budianto SH MHum, seluruh Pegawai dan Jaksa yang ada untuk meningkatkan Etos kerja, disiplin dan prestasi. “Saya berharap agar semua elemen yang ada di kejaksan negeri Tegal baik itu pegawai maupun jaksa, untuk dapat meningkatkan kinerja yang diwujudkan dalam prestasi kerja,” tuturnya.
Lebih lanjut kata Henry, pihaknya memiliki target dalam menjalankan tugas kerja. Belakangan ini Kejari Tegal sedang mengusut tanah eks bengkok di Kelurahan Kalinyamat Kulon dan Wetan. Untuk Kelurahan Kalinyamat Kulon sudah tahap penyidikan sedangkan Kelurahan Kalinyamat Wetan masih dalam penyelidikan pidsus.
Untuk kasus Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang sebelumnya ada 5 tersangka telah dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (Sp3). Alasannya, hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Semarang, tidak ditemukan unsur yang merugikan negera.
“Untuk kasus TPST telah kami SP3 kan, karena hasil audit BPKP tidak memenuhi unsur atau tidak ada kerugian negera, untuk itu hak-hak tersangka dikembalikan dan dipulihkan nama baiknya,” tegasnya.