Ilustrasi
PanturaNews (Tegal)- Walikota Tegal Hj Siti Masitha Suparno dalam kapasitas selaku Kepala Daerah Tingkat II Kota Tegal diminta harus merespon SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 79 Tahun 2002 tentang Penyerahan Pengelolaan Rumah Sub Inti Kepada Pemerintah Kab/Kota di prov Jateng. Hal itu disampaikan oleh Ketua Pansus I DPRD Kota Tegal, Rachmat Rahardjo, Selasa 9 Juni 2015.
Menurut Rachmat, Walikota diminta segera memberikan disposisi atas tindak lanjut Surat Keputusan Gubernur tersebut yang berisi antara lain : 1. Menyerahkan pengelolaan rumah sub inti kepada pemkab/pemkot di jateng dan di Kota Tegal terdapat 100 unit rumah yang dibangun menggunakan dana Banpres Tahun 1981/1982 Rp 43.000.000, 40 unit rumah dari APBD 1 Tahun 1993/1994 Rp 54.000.000 dan 40 unit rumah dari dana revolving Tahun 1994/1995 Rp 68.900.000. Sedangkan harga jual rumah per unit untuk rumah dari dana banpres Rp 810.000/unit serta rumah dari dana APBD 1 dan revolving 3.011.250/unit. Sehingga total nilai rumah adalah Rp 321.900.000.
Lebih jauh dikatakan, pada pasal 3 telah diamanatkan bahwa Pemkot berkewajiban utk membantu proses penyertifikatan rumah sub inti dengan biaya dari pemilik yang angsurannya telah lunas serta membantu menyelesaikan permaslahan yang berhubungan dengan rumah sub inti.
“Mengingat SK Gubernur ini sudah berumur 13 tahun lewat tanpa kejelasan siapa yg bertanggung jawab untuk menyelesaikannya, maka Walikota harus segera memberikan disposisi melaksanakan kewajiban sebagaimana dalam SK Gubernur tersebut dengan membentuk tim yang bertugas melaksanakan amanat SK Gubernur itu sendiri,” kata Rachmat.