Sabtu, 11/04/2015, 04:42:59
Demo Tuntut Walikota Tegal Mundur Berlanjut
-Laporan SL Gaharu

Aktivis dari Gempur membentangkan spanduk di depan gedung DPRD Kota Tegal (Foto: Gaharu)

PanturaNews (Tegal) - Demo Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Peduli untuk Rakyat Tegal (Gempur) terus berlanjut. Kali ini demo digelar saat Walikota Tegal, Hj. Siti Masitha Soeparno menghadiri Sidang Paripurna Hari Jadi Kota Tegal ke 435, di Gedung DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, Sabtu 11 April 2015 siang.

Sebelumnya Gempur menggelar aksi demo di depan gerbang Balai Kota Tegal, Selasa 07 April 2015. Kemudian Gempur demo kembali di digelar di depan Gedung DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, Kamis 09 April 2015 siang, bersamaan anggota dan pimpinan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kota Tegal, menyatakan sikap menolak kepemimpinan Hj. Siti Masitha Soeparno sebagai Walikota Tegal di di gedung paripurna DPRD Kota Tegal, Kamis 09 April 2015 siang.

Tidak ada orasi pada demo Universitas Pancasakti (UPS) Tegal, HMI, IMM, KAMMI dan masyarakat yang tergabung dalam Gempur kali ini. Mereka hanya membentangkan dua spanduk masing-masing sepanjang 7 meter di halaman gedung DPRD, yang bertuliskan; AMIR MIRZA SIH SAPA? BISANE MELU NGATUR PEMERINTAHAN, dan satunya bertuliskan; MUTASI JABATAN OLEH SITHA, LANGGAR UU ASN = INKONSTUTIONAL.

“Kami akan terus melakukan demo sampai Walikota Tegal turun dari jabatannya,” kata salah satu pendemo.

Dijelaskan Kordinator Lapangan (Korlap) aksi demo, Andy Fadli pada demo di balaikota, sering terjadi mutasi jabatan dan pengangkatan dalam jabatan structural, tidak mengacu pada ketentuan. Terjadinya disharmonisasi komunikasi antara walikota dan wakil walikota secara verbal, baik lisan maupun tertulis, juga membatasi tugas dan tanggung jawab wakil walikota dengan adanya Peraturan Walikota (Perwal) Tegal Nomor 6/2014. Walikota secara sewenang-wenang menjatuhkan sanksi kepada para pejabat dan PNS, dengan tidak berdasarkan pada PP 53 Tahun 2010, tentang peraturan disiplin PNS serta mekanismenya.

“Walikota mengganti jabatan Plt (Pelaksana Tugas) Sekda dengan dengan Plt lagi, pada hari pertana bertugas sebagai walikota hingga sekarang. Padahal sesuai ketentuan UU, kekosongan jabatan Sekda harus diisi paling lama tiga bulan,” ujarnya.

Dari informasih yang berkembang, demo secara besar-besaran akan di gelar kembali bersamaan upacara Hari Jadi Kota Tegal ke 435, di Alun-Alun Kota Tegal pada Minggu 12 April 2012.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita