Walikota Tegal dan rombongan saat melakukan kordinasi dengan KPK di Jakarta (Foto: BagHumas)
PanturaNews (Jakarta) - KPK merekomendasi meninjau ulang perjanjian proyek Kolam Renang Samudera, Kota Tegal, Jawa Tengah, dengan PT Hutama Agra Perkasa selaku investor. Bahkan jika perlu, menghitung untuk mengganti biaya yang telah dikeluarkan investor.
Demikian hasil koordinasi Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, Jawa Tengah, dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang Barang Milik Daerah (BMD), Kamis 05 Pebruari 2015 lalu di Gedung Ombudsman/Pengadilan Tipikor Jalan HR Rasuna Said Kav. C19 Kuningan, Jakarta Selatan.
Rekomendasi tersebut utamanya mengenai perjanjian Kolam Renang Samudera antara Pemkot Tegal dengan PT Hutama Agra Perkasa selaku investor Kolam Renang Samudera, dan permasalahan-permasalahan lainnya yang diperkirakan berpotensi merugikan aset milik Pemkot Tegal.
Dalam koordinasi tersebut Pemkot Tegal yang dipimpin Walikota Tegal, Hj. Siti Masitha Soeparno diterima oleh Aldinsyah M. Nasution dan Tri Gamarefa, Fungsional Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hadir juga Plt. Sekda Kota Tegal, Dyah Kemala Sintha, SH, Kepala Dinas Pemuda Olahraga, Budaya dan Pariwisata Drs R. Supriyanta, Kepala DPPKAD Kota Tegal, Drs. Joko Sukur Baharudin, dan Kepala Bagian Hukum dan Organisasi Setda Kota Tegal, I Sutjipto, SH.
Dalam koordinasi tersebut, Aldinsyah meminta kronologi mengenai terjadinya perjanjian tersebut. Bahkan Aldinsyah menanyakan latar belakang mengapa Kolam Renang Samudera dikerjasamakan. Padahal Pemkot Tegal dianggapnya mampu membangun dan mengelola sendiri Kolam Renang Samudera tersebut.
Sementara Tri Gamarefa menyebut untuk meninjau ulang perjanjian karena sudah terjadi, dengan mengajak pihak investor duduk bersama. Atau bahkan jika perlu Pemkot menghitung untuk mengganti biaya yang telah dikeluarkan investor.
Walikota Tegal, Hj. Siti Masitha Soeparno mengatakan koordinasi yang dilakukan Pemkot Tegal sebagai upaya Pemkot Tegal dalam menjaga aset yang dimiliki. “Kita punya prinsip apa yang kita miliki harus dijaga. Ini merupakan salah satu unsur kehati-hatian dalam mengelola aset yang ada di lingkungan Pemkot Tegal,” tutur Walikota.
Selain persoalan Kolam Renang Samudera, dalam koordinasi yang dilingkupi suasana akrab tersebut, juga dibahas mengenai upaya menjaga beberapa aset lainnya milik Pemkot Tegal. Antara lain tanah yang pernah di sewa salah satu kontraktor yang sampai saat ini belum mengosongkan peralatan beratnya, penjagaan aset HPL Pasar Sore millik Pemkot Tegal yang perjanjiannya sejak tahun 1992 dan berakhir pada akhir tahuun 2012 lalu, dan tanah milik Pemkot lainnya.