Walikota saat sidak di arena permainan pasar malam yang menempati tanah kosong (Foto: BagHumas)
PanturaNews (Tegal) - Walikota Tegal, Hj. Siti Masitha Soeparno memerintahkan Satpol PP Kota Tegal untuk menghentikan sementara arena permainan pasar malam “Taman Ria Blitar Jatim”, yang menempati lahan milik perorangan di Kelurahan Mangkukusuman, belakang Kantor Bank BRI Cabang Tegal.
Penghentian sementara ini dilaksanakan karena arena permainan ditengerai tidak mengantongi izin keramaian, tiket belum diporporasi, belum ijin keamanan dan lain-lain. Apalagi ijin keramaian hanya didapat dari ijin RT dan RW saja.
“Semua harus menganut asas kepatuhan peraturan. Pemkot tidak pernah persulit perijinan. Terbukti Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) cepat dikeluarkan. Karena perjinan satu atap, jadi tidak ada alasan yang berkepentingan susah bagaimana mengurus perijinan,” terang Walikota saat sidak di arena permainan pasar malam yang menempati tanah kosong sebelah timur Rumah Makan Dewi, Kamis 15 Januari 2015 siang.
Dalam kesempatan itu, Walikota didampingi Kepala Satpol PP Kota Tegal, Hartoto, Camat Tegal Timur Indardi dan Lurah Mangkukusuman, Azizah, S.IP.
Arena permainan tersebut berlangsung di lokasi itu sejak 28 Desember 2014. Hingga sidak dilaksanakan, meskipun tanpa mengantongi izin tetap melaksanakan kegiatannya. Bahkan Walikota menemukan tiket masuk yang berbeda-beda untuk setiap permainan tidak terdapat tiket porporasi pajak dari Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tegal. Setiap permainan masyarakat diharuskan membeli tiket dengan tarif Rp 8.000 setiap satu kali putaran permainan.
Walikota menekankan pentingnya perijinan keramaian, ijin keamanan dan lain sebagainya. Meskipun menempati lahan perorangan. Tetapi apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, misal huru-hara atau kecelakaan, nanti kepada siapa tanggung jawab dibebankan.
Walikota mengatakan, jika perijinan semua dipenuhi, arena permainan tersebut bisa menjadi hiburan tersendiri bagi masyarakat Kota Tegal yang menyenangkan. Tetapi akhirnya terpaksa dihentikan dulu, sehingga yang dirugikan adalah masyarakat karena kelalaian karena ketidakpedulian. “Yang rugi masyarakat juga,” ungkap Walikota.
Untuk itu, Walikota menghentikan seluruh kegiatan permainan sejak hari Kamis 15 Januari 2015, hingga perijinan dapat diselesaikan terlebih dahulu.
“Hari ini sebelum ada koordinasi Lurah, Camat, Satpol PP, DPKKAD dan BP2T, permainan dihentikan dahulu,” ungkap Walikota.
“Walaupun ini perorangan, bahwa ada kegiatan yang melibatkan masyarakat khalayak ramai harus ada ijinnya. Ini terkait keramaian. Apapun kita harus taat aturan dan tertib administrasi, harus diantisipasi, keselamatan dan ketertiban harus didahulukan,” tandas Walikota.
Sementara itu, Lurah Mangkukusuman, Azizah, S.IP menyebutkan akan memanggil dan berkoordinasi RT dan RW yang diduga telah memberikan izin kepada pihak arena permainan.