Jumat, 26/03/2010, 16:16:00
DPU Ketatkan Seleksi Dokumen Peserta Lelang Proyek
JAY-Riyanto Jayeng

Karyawan DPU Kota Tegal memasang pengumuman hasil lelang sejumlah proyek. (FT: Riyanto Jayeng)

PanturaNews (Tegal) - Untuk menentukan pemenang lelang sejumlah kegiatan, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Tegal, Jawa Tengah menerapkan evaluasi ketat terhadap masing-masing dokumen peserta lelang. Menurut Kepala DPU, Ir Gito Mursriyono, hal itu untuk menegaskan bahwa pemenang lelang bukan hanya ditentukan oleh penawar terendah.

“Selaku pengguna anggaran, kami akan tekankan kepada panitia agar benar-benar selektif dalam evaluasi dokumen penawaran untuk menentukan pemenang lelang proyek. Jadi anggapan penawar terendah dipastikan menjadi pemenang itu keliru. Ada mekanisme khusus yang kami tempuh untuk menentukan pemenang selain penawaran terendah,” kata Gito, Jumat 26 Maret 2010.

Kaitan hal itu, Gito juga menegaskan, selain kelengkapan dokumen dan nilai penawaran rendah, diharapkan setiap rekanan benar-benar professional dalam melaksanakan semua kegiatan yang diraihnya. Dikatakan, beberapa kegiatan yang lelang proyeknya sudah dilaksanakan beberapa waktu lalu kini sudah dapat ditentukan pemenangnya.

Lebih jauh dikatakan, ada 7 paket kegiatan pemeliharaan dan pembangunan jalan bidang Bina Marga yang sudah diterbitkan pemenangnya. Antara lain, pemeliharaan trotoar Jl Sultan Agung sebagai pemenang CV Naungan Bumi dengan nilai penawaran Rp 530.702.700. Sementara pemenang cadangan I CV Cereme Indah dengan nilai penawaran, Rp 552.454.764 dan untuk pemenang cadangan II diraih CV Media Gemilang dengan angka penawaran Rp 626.642.500.

Selanjutnya, Pemeliharaan Jl Bekasi dan Bayeman, pemenang CV Dwi Utama dengan nilai penawaran Rp 297.935.000. Untuk pemenang cadangan CVAyu Pamungkas dengan nilai penawaran Rp 328.196.000. Untuk pemeliharaan Jalan Gozali, sebagai pemenang CV D-One dengan nilai penawaran 87.956.000 dan untuk pemenang cadangan CV Naungan Bumi dengan penawaran Rp 92.947.800. Dan pembangunan Jalan Rogoselo dimenangkan CV Tanjung Putra Mas dengan nilai penawaran Rp 197.824.000.

Lebih lanjut dijelaskan, untuk pembangunan Box Culvert Jalingkut dimenangkan CV Rejo Makmur dengan nilai penawaran Rp 735.515.000 dan untuk pemenang cadangan CV Podang Mas dengan penawaran Rp 749.438.300. Untuk pemeliharaan Jalan Jepara dimenangkan CV Dwi Utama dengan penawaran Rp 131.912.000, sebagai pemenang cadangan I CV 136.550.700 dan cadangan II CV Citra Bersama dengan penawaran Rp 137.173.300. Terakhir, pembangunan jalan menuju jembatan Trukan Kalinyamat Kulon, dengan pemenang CV Kemukten Jaya dengan nilai penawaran Rp 524.966.200. Untuk cadangan I CV Sumber Makmur dengan nilai penawaran Rp 562.588.400 dan cadangan II CV Podang Mas dengan penawaran Rp 588.193.100.

Menurut Gito, setelah ditentukan nama pemenang, selanjutnya pantia membuka peluang sanggahan dalam masa sanggah selama 7 hari sejak diumumkan pemenang. “Jika rekanan pemenang lelang terbukti seperti materi yang dijadikan sanggahan oleh rekanan penyanggah, maka kemenangannya atas proyek tersebut bisa dibatalkan sesuai yang diatur dalam Keprres dan UU jasa kontruksi,” tandas Gito.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita