Kamis, 23/10/2014, 07:43:06
Penggelap Mobil Rental Dituntut 2 Tahun Penjara
JOHA-Laporan Johari

Ilustrasi

PanturaNews (Tegal) - Wanita muda berpenampilan menarik ini, Maslikhatun Afifah alias Fifi (25), warga Desa Sisalam RT 05/01, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Didakwa menggelapkan mobil rental, oleh Jaksa Penunutut Umum (JPU) Suparman SH ditutut 2 tahun penjara. Karena terbukti bersalah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam pasal 372 jo 378 KUHP.

Hal-hal yang memberatkan, terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya, merugikan orang lain. Hal yang meringankan, terdakwa sopan dalam persidangan, mengakui bersalah dan masih muda.

Dalam dakwaan sebelumnya, disebutkan terdakwa melakukan perbuatan melanggar hukum, dengan cara menggadaikan mobil rental jenis Honda Jazz warna putih mutiara G 777 TI milik Sugiono seharga Rp 25 juta.

Dijelaskan, pada tanggal 03 Maret 2014 Fifi menghubungi Iis Zendi Bayu (pengusaha rental mobil) untuk menyewa mobil jenis Honda Jazz. Namun Zendi tidak memiliki mobil yang diinginkan Fifi, padahal Fifi sudah menyewa mobil Avanza milik Zendi. Merasa sudah kenal dan sering menyewa mobil kepadanya, lantas Zendi menanyakan mobil Honda Jazz kepada Sugiono sahabat sesama pengusaha rental mobil.

Karena yang menghubungi rekan bisnisnya, Sugiono menyewakan mobil tersebut kepada Fifi, dengan perjanjian hanya memakai selama 7 hari dan Fifi titip uang sewa sebesar Rp 500 ribu. Namun setelah lebih dari 7 hari, Fifi tidak membayar uang sewa bahkan mobil Honda Jazz pun tidak ada. Belakangan diketahui mobil tersebut digadaikan kepada seseorang bernama Wiharto seharga Rp 25 juta.

Menurut keterangan saksi Jabrik, pemilik counter HP, ia mengaku kenal Fifi belum lama. Kenalannya saat Fifi datang ke counter untuk tukar tambah HP dan Fifi harus menambah Rp 1 juta. Saat itu Fifi tidak bawa uang Rp 1 juta, lantas ia meninggalkan mobil Avanza untuk jaminan. Merasa jaminan mobil Avanza yang harganya cukup mahal, selanjutnya Fifi sering pinjam uang yang totalnya mencapai Rp 11 juta.

“Waktu saya tanya katanya mobil sendiri, STNK menyusul dengan alasan masih di Brebes, dua hari kemudian Fifi dating lagi menyerahkan STNK, tapi foto copy,” terang Jabrik.

Lima hari kemudian, Fifi datang untuk membayar hutang sebesar Rp 11 juta, dengan mengendarai mobil Honda Jazz warna putih yang katanya milik sendiri. “Waktu datang ke tempat saya pakai Honda Jazz, tapi setelah beberapa menit mobil tersebut tidak ada. Katanya sih Fifi punya usaha rental mobil yang dikelola oleh pamannya,” ungkap Jabrik.

Sementara menurut keterangan saksi Zendi, mobil Avanza yang dipakai Fifi dan dipinjamkan uang kepada Jabrik adalah miliknya. “Kalau mobil Avanza saya sudah kemabli, tapi mobil Honda Jazz milik teman saya entah digadaikan kepada siapa,” ujar Zendi.

Lebih lanjut menurut Zendi, pemilik mobil Honda Jazz menanyakan kepadanya soal mobil yang dirental Fifi. “Saya langsung memanggil Fifi dan menyakan dimana mobil Jonda Jazz yang disewa itu, menurut ketarangan Fifi mobil digadikan kepada seseorang seharga Rp 25 juta,” terang Zendi.

Usai JPU membacakan tuntutan, majelis hakim yang diketui H Budhy Hertantiyo SH MH anggota Ratriningtyas Arini SH dan Guntoro Eka Sekti SH, memberi waktu satu minggu kepada terdakwa untuk membuat pledoi atau pembelaan, baik secara lisan atau tertulis. Sidang akan digelar kembali pada hari kamis mendatang.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita