Rabu, 10/09/2014, 08:45:52
Wanita Pencuri Sepeda Motor Divonis Enam Bulan
JOHA-Laporan Johari

Ilustrasi

PanturaNews (Tegal) - Sepasang kekasih Rokhiyatun (38) alias Atun, warga Jalan AR Hakim, Mangkusuman Tegal dan pacarnya, Purnomo Hadi Susanto alias Ipung (36), warga Desa Trayeman Slawi, Kabupaten Tegal, pelaku pencurian sepeda motor di Pasar Pagi Tegal, divonis 6 bulan dan 10 bulan penjara.

Putusan itu 2 bulan ringan, dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Siti Chotijah SH, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa masing-masing 8 bulan dan 1 tahun penjara.

Dalam amar putusan, ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Chairil Anwar SH MHum mengatakan, kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan pencurian berupa sepeda motor Honda Vario di Pasar Pagi. 

Selain itu setelah memeriksa para saksi berikut bukti dan  dengan segala pertimbangan, akhirnya majelis hakim menghukum kedua terdakwa untuk Rokhiyatun alias Atun 6 bulan dan untuk Purnomo Hadi Susanto alias Ipung selama 10 bulan penjara.

“Kami rasa putusan itu cukup adil, dengan alasan terdakwa belum pernah dihukum dan masih memiliki anak kecil yang butuh kasih sayang orang tuanya,” ujar Chairil. 

Dijelaskan hal yang meringankan terdakwa keduanya belum pernah dihukum, menjadi tulang punggung keluarga. Dan keduanya juga masih memiliki anak kecil. Hal yang memberatkan, sepeda motor yang dicuri adalah milik temannya, yang semestinya dijaga karena terdakwa sering meminjam. 

''Barang bukti sepeda motor milik korban yakni Honda Vario dikembalikan kepada pemiliknya,'' pungkas hakim.

Atas putusan itu, JPU Siti Chotijah SH yang sebelumnya menuntut keduanya diatas putusan hakim menerima dengan putusan itu. Dengan kedua terdakwa sedikit lega lantaran putusan yang diterimanya 2 bulan lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita