Ilustrasi
PanturaNews (Tegal) - Rendahnya harga penawaran dalam tender sejumlah kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Tegal, Jawa Tengah, membuat kaget sejumlah kalangan. Masing-masing rekanan saling merendahkan harga penawaran hingga lebih dari 30 persen.
Menyikapi hal tersebut, anggota Komisi III DPRD Kota Tegal, Abdullah Sungkar, Kamis 18 Maret 2010 mengatakan, serendah apapun harga penawaran yang diajukan belum dapat menjadi jaminan untuk calon pemenang tender. Bagi siapapun pemenangnya, yang harus diperhatikan adalah kwalitas pekerjaan.
“Bukan lantaran rendahnya harga penawaran lalu rekanan itu dipilih sebagai pemenang, namun kembali kepada kewenangan pengguna anggaran atau panitia lelang yang dapat memiliki parameter untuk menentukan pemenang lelang. Sekalipun harga penawarannya rendah, namun kalau dia kurang professional dalam pekerjaan yang diraihnya, ngapain harus ditentukan sebagai pemenang. Yang penting adalah siapapun pemenangnya, harus memperhatikan kwalitas pekerjaan,” ujar Sungkar.
Lebih jauh Sungkar mengatakan, tender atau lelang sebuah kegiatan hendaknya mengacu kepada aturan yang tertuang dalam UU. Menanggapi rendah-rendahan harga penawaran yang dilakukan rekanan dalam lelang kegiatan di DPU, menurutnya, idealnya harga penawaran itu tidak boleh lebih dari 30 persen harga pagu anggaran.
Hal senada disampaikan rekan se-Komisinya, Rofii Ali. Menurutnya, secara prinsip setiap pemenang lelang kegiatan harus mempunyai kemampuan spesifik dalam bidang kegiatan yang dikerjakannya. “Buat apa menjadi pemenang kalau dia sendiri tidak mampu mengerjakan kegiatan itu sesuai dengan RAB dan aturan main yang berlaku,” tutur Rofii.
Secara terpisah, Kepala DPU Kota Tegal, Ir Gito Mursriyono mengatakan, proses lelang yang dilakukan adalah mekanisme pasar. Pihaknya selaku SKPD tidak ikut campur mengatur, sebab semua kegiatan sudah ada aturan mainnya secara tertulis.
Menurut Gito, dengan digelarnya lelang dan terjadi rendah-rendahan harga penawaran makin nampak persaingan yang ketat. Dapat ditarik kesimpulan, bagi rekanan yang biasa menempuh cara kondusif dengan pengkondisian antar rekanan, pasti akan kaget dengan cara lelang trasnparan yang saat ini dilakukan.
“Yang penting, para pemenang lelang harus bertanggungjawab untuk mengerjakan proyek secara professional dan menjaga kwalitas pekerjaan,” ujar Gito.
Sedangkan menanggapi rendahnya harga penawaran hingga 30 persen, Gito menyatakan tidak ada masalah. Tidak ada satu aturanpun yang membatasi harga penawaran. “Sekalipun rekanan menawar rendah sekali sampai satu rupiahpun, tetap diperbolehkan. Karena tidak ada aturan yang melarangnya,” tandasnya.