Selasa, 16/03/2010, 13:49:00
Pungutan Pembangunan Pagar SD Memberatkan Wali Murid
RN-Ruslan Nolowijoyo

Pembangunanm pagar tembok halaman SDN 07 Mulyoharjo ditangani Komite Sekolah, namun pungutan kepada wali murid dinilai memberatkan. (FT: Ruslan Nolowijoyo)

PanturaNews (Pemalang) - Para wali murid di SDN 07 Mulyoharjo Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah merasa keberatan terhadap keputusan pemungutan dana untuk renovasi pagar halaman dan penambahan satu ruang kelas yang besarnya Rp 200.000 untuk siswa kelas VI, sedangkan untuk kelas I sampai kelas V besarnya tergantung banyaknya murid yang bersekolah di SD yang terletak di Jalan Flamboyan Nomor 2 atau di Timur kompleks Pasar Pagi Pemalang.

Apabila seorang wali murid punya satu anak akan dipungut Rp 120.000. Punya dua anak dipungut Rp 120.000 untuk anak pertama dan anak kedua dipungut Rp 100.000. Yang repot jika punya tiga anak, maka anak pertama dipungut Rp 120.000 anak kedua Rp 100.000, anak ke tiga dibebani pungutan Rp 80.000.

“Dengan pungutan sebesar itu, jelas kami sangat berat karena kami orang tidak mampu,” kata orang tua murid yang enggan disebut jatidirinya, sambil menunjukkan surat pungutan yang ditandatangani oleh Kepala SDN 07 Mulyoharjo, Tochowi H.A, S.Ag dan Ketua Komite SDN 07 Mulyoharjo, Roekanton.

Dalam surat resmi tertanggal 24 Februari 2010 tersebut dijelaskan, bahwa pungutan merupakan hasil musyawarah orang tua/wali murid kelas I-VI dengan Komite Sekolah pada Rabu 24 Februari 2010 bertempat di SDN 07 Mulyoharjo.

Ketua Komite SDN 07 Mulyoharjo, Roekanton yang ditemui di lokasi pembuatan pagar membenarkan adanya musyawarah komite dengan wali murid. “Memang sudah musyawarah bersama wali murid dan komite, tapi hanya wali murid kelas I sampai kelas V, karena kelas VI sedang menghadapi ujian,” tutur dia, Selasa 16 Maret 2010 siang.

Menanggapi hal itu salah seorang aktivis LSM, Dwi Agung, menilai pungutan sebesar itu sangat mengada-ada karena pemerintah sudah menurunkan berbagai program bantuan untuk SD. Lagipula sangat memberatkan bagi yang tidak mampu.

“Saya jadi curiga apakah benar-benar wali murid diajak musyawarah atau hanya perwakilannya yang ditunjuk oleh pihak sekolah dan komite, sehingga mudah diarahkan untuk menyetujui. Sementara orang tua murid lainnya keberatan, buktinya banyak yang mengaku tidak tahu dan merasa berat. Persoalan ini harus segera disikapi Dinas Pendidikan Pemalang,” tegas Dwi Agung. 

Sementara Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pemalang melalui Kabid TK-SD, Sugiyanto, SH, MSi saat dimintai keterangan di kantornya mengatakan, bahwa soal pungutan tersebut sudah ada mekanismenya dan disarankan menanyakan ke UPPK. “Tapi kami sangat berterimakasih atas informasi ini yang merupakan masukan, namun soal itu sudah ada mekanismenya di UPPK,” kata dia Senin siang kemarin.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita