Ilustrasi
PanturaNews (Tegal) - Substansi dari UU Perikanan yang selama ini dijadikan sebagai alat oleh pemerintah untuk melakukan tindakan penangkapan terhadap sejumlah kapal nelayan, dinilai tidak manusiawi. UU Perikanan itu dianggap telah mengekang kebebasan aktifitas nelayan dalam mencari ikan untuk mempertahankan hidup di negeri sendiri.
Hal itu ditegaskan oleh Penasehat Paguyuban Nelayan Rembang-Pati Mina Sentosa, Bambang Wicaksono, di sela-sela gelar koordinasi antar nelayan se-Jateng dan se-Jabar yang tergabung dalam Front Nelayan Bersatu di aula KUD karya Mina Kota Tegal, Kamis 12 Juni 2014.
Menurut Bambang, UU Perikanan yang diberlakukan oleh pemerintah saat ini memuat sejumlah poin yang memberatkan nelayan. Diantaranya, hukuman pidana kurungan maksimal 6 tahun, denda setinggi-tingginya sampai Rp 2 Milyar. Selebihnya kapal dan hasil tangkapan disita dan dirampas Negara, karena aparat berdalih bahwa hasil tangkapan ikan itu adalah hasil rampokan.
“UU Perikanan itu sangat tidak pro rakyat, ditambah lagi dengan arogansi aparat kemanan yang tidak manusiawi. Mereka main tangkap tanpa memberikan penjelasan kesalahan. Pasal yang biasanya menjerat kami adalah soal pelanggaran batas wilayah penangkapan ikan, atau ketidaklengkapan dokumen ijin penangkapan ikan. Kami menuntut agar Pemerintah merevisi UU Perikanan itu,” kata Bambang.
Lebih jauh Bambang mengatakan, kemungkinan UU Perikanan itu dibuat untuk membentengi perairan Indonesia dari penjarahan ikan yang dilakukan oleh nelayan asing. Namun faktanya nelayan negeri sendiri yang kerap terkena jerat UU Perikanan itu.
“Kita memang pernah dengar kabar di media masa adanya penangkapan kapal ikan asing, namun kita tidak pernah tahu ending dari penangkapan itu, apakah para nelayan kapal asing itu dihukum atau dilepaskan,” ujarnya.
Hal senada disampaikan oleh tokoh nelayan Kota Tegal, H Tambari Gustam. Menurut Tambari, selama ini UU Perikanan bagaikan momok bagi kalangan nelayan dan pemilik kapal. Pasalnya, materi dari UU itu sangat memberatkan nelayan dan pemilik kapal.
“Kami para nelayan yang tergabung dalam FNB ini menuntut agar pemerintah membuka mata hati, dan mau merevisi materi dari UU Perikanan yang selama ini menjadi momok menakutkan bagi kaum nelayan,” tegas Tambari.