Perwakilan warga RT 06 RW VII Kelurahan Tegalsari dihadapan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) dan sejumlah anggota Komisi III di ruangan Komisi III DPRD Kota Tegal. (FT: Riyanto Jayeng)
PanturaNews (Tegal) - Warga di sekitar Jalan Lingkar Utara (Jalingkut) Jalan Piere Tendean, Tegalsari, Kota Tegal, Jawa Tengah, minta kepada Pemkot Tegal agar tembok pembatas jalan dibongkar. Pasalnya, tembok pembatas menghalangi akses perekonomian masyarakat.
Demikian disampaikan empat orang perwakilan warga RT 06 RW VII Kelurahan Tegalsari dihadapan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) dan sejumlah anggota Komisi III di ruangan Komisi III DPRD Kota Tegal, Senin 15 Maret 2010 siang.
Menurut perwakilan warga, Mamik, bahwa dengan adanya tembok pembatas jalur, secara tidak langsung mempersempit lalulintas warga dan menghalangi keleluasaan warga dalam beraktifitas. “Kami minta tembok pembatas jalan itu dibongkar, karena akses perekonomian di sekitar Jalingkut lumpuh. Konsep dasar pembuatan Jalingkut adalah untuk menghindari kemacetan lalulintas di pusat kota dan melancarkan akses perekonomian masyarakat. Jika ternyata di badan Jalingkut disekat-sekat dengan tembok pembatas, yang terjadi justru akses ekonomi makin tidak lancar dan cenderung lumpuh,” kata Mamik.
Hal senada disampaikan Ketua RT 6 RW VII, Srilani, menurutnya kontruksi Jalingkut yang sekarang sudah berdiri megah dinilai merugikan warga. Saat itu warga hanya diberi sosialisasi mengenai pembebsan lahan untuk jalur lingkar utara sebagai jalur alternatif guna menghindari kemacetan di tengah kota .
“Jujur saat itu kami tidak diberitahu akan adanya tembok penyekat jalur dan fly over. Kami hanya diberitahu soal pembesan lahan yang akan dibangun jalan bebas hambatan bernama Jalingkut. Dengan adanya tembok pembatas jalur itu, maka kegiatan ekonomi warga areal Jalingkut mati, “ Srilani.
Ditambahkan, warga hanya minta agar pembatas jalan dibongkar, sehingga komunikasi dan akses ekonomi dari utara menyeberang ke selatan menjadi lancar. Tidak seperti sekarang, jika dari seberang selatan hendak menyeberang ke utara, harus memutar.
Menyikapi hal itu, Kepala DPU Koa Tegal, Ir Gito Mursriyono mengatakan, tidak mungkin dirinya berani membongkar pembatas jalur itu. Karena, pemasangan tembok pembatas jalur itu sudah sesuai dengan aturan UU No 34 Tahun 2006 dan UU No 38 Tahun 2004 tentang jalan. Dalam PP dan UU tersebut secara tegas dijelaskan bahwa dalam pembuatan jalan, antara jalur nasional dengan jalur lokal harus diberi tembok pembatas.
“Kami tidak mungkin melakukan pembongkaran karena sudah sesuai dengan aturan. Lagipula, perencanan dan konstruksi Jalingkut, telah dikoordinasikan dengan penyandang dana dalam hal ini Bank dunia. Kami khawatir jika dipaksa dibongkar justru akan menimbulkan masalah baru,” tegas Gito.
Sementara, Ketua Komisi III, HM Nursoleh Mpd, hanya menyarankan kepada pihak DPU agar bisa mencarikan solusi terbaik.
“Kami minta kepada DPU agar menghubungi Komisi III, jika ada tim survey dari Bank Dunia untuk meneruskan pembanguuan Jalingkut. Katakan pada mereka bahwa pembatas jalur sangat mengganggu lalulintas perekonomian warga.