Ilustrasi
PanturaNews (Brebes) - Sebanyak 20 rekanan penyedia jasa konstruksi di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, mengaku kecewa atas sikap Pemkab setempat yang dinilai bureng terkait pembayaran proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan sejak tahun 2012 sebesar Rp 2,3 miliar. Hingga kini dana proyek itu belum dicairkan.
Para rekanan itu mengancam akan memidanakan Bupati Brebes, Hj. Idza Priyanti SE, jika Pemkab melalui kuasa hukumnya yang telah ditunjuk tidak segera menyelesaikan pembayaran terhadap 20 rekanan.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah rekanan penyedia jasa konstruksi di Brebes mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Brebes, terkait belum dibayarkannya proyek DAK Pendidikan tahun 2012 senilai 2,3 miliar yang telah mereka kerjakan.
Pekerjaan yang telah selesai dikerajakan itu, diantaranya meliputi rehab sedang ruang lokal, rehab berat ruang kelas dan pembangunan perpustakaan. Namun, hingga kini belum dibayarkan karena tidak masuk dalam Daftar Priorias Anggaran (DPAK). Kondisi demikian menyebabkan rekanan rugi besar karena pekerjaan sudah diselesaikan.
Sumiati SH, salah seorang rekanan mengaku sangat kecewa. Para rekanan sudah dirugikan baik materiil maupun imateriil. Pihaknya dan rekanan lain hanya ingin Pemkab tidak bertele-tele dalam menyelesaikan masalah tersebut. Seharusnya pada 14 Mei lalu sudah ada sidang pembuktian bersama, tetapi ditunda. Namun, kuasa hukum tergugat tidak bisa membuktikan alat bukti itu dan ditunda lagi.
"Kami merasa dirugikan dan diabaikan. Kalau ini tidak bisa diselesaikan kami akan ambil langkah hukum pidana," tegasnya.
Tobidin SH, selaku Kuasa Hukum 20 rekanan mengatakan, Pemkab Brebes sebagai tergugat dalam prosesnya juga terkesan mengulur-ulur waktu. Padahal, sesuai edaran Makamah Agung (MA) proses perdata ada batasan waktunya, yakni 6 bulan.
"Jika tergugat terus mengulur-ulur waktu hingga melampaui batasan aturan ini, klien kami sepakat untuk mengambil langkah hukum lain dengan memidanakan Bupati Brebes sebagai penanggung jawab," ujar Tobidin SH, kepada wartawan, usai mengikuti sidang perdata di PN Brebes, Selasa 20 Mei 2014.
Tobidin mengatakan, indikasi mengulur-ulur waktu yang dilakukan tergugat nampak pada sidang pembuktian dan sidang dengan materi lainnya. "Saat ini sidang baru berjalan empat bulan. Tapi, jika ini terus bertele-tele, kami kemungkinan besar akan ambil upaya hukum lain melalu pidana," katanya lagi.
Menurut dia, kliennya wajar saja kecewa, karena mereka sudah menunggu pencairan hampir dua tahun. Pada prinsipnya, para kiennya hanya ingin proses hukum perdata itu cepat diselesaikan. Namun kenyataannya, Pemkab melalui kuasa hukumnya terkesan bertele-tele. Itu sangat terlihat saat proses sidang perdata dengan agenda pembuktian.
Proses sidang sudah berlangsung tiga kali tetapi selalu ditunda. Padahal pihak tergugat melalui kuasa hukumnya menghendaki adanya pembuktian bersama, tetapi kenyataannya mereka justru tidak siap dengan bukti yang dikantongi.
"Hari ini agenda sidangnya masih pembuktian. Ini sudah tiga kali ditunda dan penundaan kali ini, karena tergugat melalui kuasa hukumnya tidak siap dengan barang bukti dan dilanjutkan Jumat (23/5). Sesuai kesepakatan pada sidang sebelumnya, hari ini (kemarin-red) dilakukan pembuktian bersama, tetapi malah ditunda kembali," terangnya.
Sementara, Kuasa Hukum Pemkab Brebes, Fajar Sadewo SH mengatakan, tidak ada yang menunda karena proses persidangan terus berjalan. Apabila ditunda maka tidak ada proses persidangan. Selama sidang dilaksanakan pihaknya hadir, sehingga sidang digelar. Namun, buktinya yang belum lengkap.
"Kalau ditunda menurut versi saya, saya tidak hadir dalam sidang, saya membolos atau tidak memberi tahu sehingga sidang tidak dilaksankan," ungkapnya.
Terkait upaya hukum pidana, Fajar menegaskan, silahkan itu hak setiap warga negara. Pihaknya sebagai kuasa hukum tidak pernah menghalang-halangi hak setiap warga negara. "Silahkan itu kan hak setiap warga negara. Dan kami tidak akan menghalang-halanginya," tandasnya.