Jumat, 16/05/2014, 10:00:01
Setelah IJ, KPK Belum Tetapkan Tersangka Lain
TIM PN-Laporan Tim PanturaNews

Ilustrasi

PanturaNews (Tegal) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan tersangka lain, dalam kasus dugaan korupsi tukar guling lahan untuk keperluan proyek Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Blok Bokong Semar, Kelurahan Kaligangsa, Kecamatan Margadana, Kota Tegal, Jawa Tengah.

Hingga kini KPK masih menggali keterangan dari sejumlah saksi pasca ditetapkannya Walikota Tegal periode 2008-2013, IJ, sebagai tersangka beberapa waktu lalu. Hal itu ditegaskan oleh Juru Bicara KPK, Johan Budi yang dihubungi PanturaNews.com melalui ponselnya, Jumat 16 Mei 2014 sekira pukul 21:00 WIB.

Menurut Johan Budi, saat ini KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang terkait dengan proses tukar guling lahan tersebut. “Kami masih melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi,” katanya.

Saat disinggung mengenai rencana KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap AW, EP dan HTT dalam kapasitas sebagai saksi, Johan Budi mengatakan belum membaca jadwal pemanggilan selanjutnya.

“Saya sudah tidak di kantor, saya belum membaca jadwalnya. Senin saja nanti, jadwalnya kan ada di kantor,” ujarnya.

Di kalangan warga Kota Tegal, saat ini beredar informasi bahwa Walikota Tegal periode 2004-2009 yaitu AW dan mantan Sekda Kota Tegal, EP dan mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan, HTT, akan dimintai keterangan sebagai saksi oleh KPK pada Senin 19 Mei 2014 mendatang.

Sementara, saat dikonfirmasi via pesan singkat ke nomor ponselnya, AW mengatakan belum mengetahui mengenai pemanggilan dirinya oleh KPK. “Belum tahu pak,” tegas AW.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita