Jumat, 09/05/2014, 04:28:26
KSPI: Banyak Gaji Pekerja di Brebes Tidak Sesuai UMK
-Laporan Takwo Heriyanto

Ilustrasi

PanturaNews (Brebes) - Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Albert Tambunan, menyebutkan bahwa gaji atau upah pekerja di daerahnya banyak yang tidak sesuai haknya. Di antaranya BPJS Ketenagakerjaan, jaminan pensiun, cuti hamil dan lainya. Terutama mereka yang bekerja pada perusahaan kecil, misalnya sebagai pelayan toko.

“Gaji mereka bahkan tidak sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK), paling kisaran Rp 500 - Rp 600 ribu per bulan. Lebih baik sistem outsourcing dihapuskan. Karena sistem kontrak hanya menguntungkan perusahaan,” kata Albert Tambunan, Jumat 9 Mei 2014.

Menurutnya, masih banyak pekerja di Brebes tidak terima hak-haknya. Tidak hanya itu, gaji atau honor mereka pun dinilai tidak menutup kebutuhan ekonomi keluarga. “UMK di Brebes itu sebesar Rp 1 juta. Tapi itu hanya cukup bagi mereka yang masih single (sendirian). Tapi bagi yang sudah keluarga tidak cukup, paling tidak Rp 1,5 juta,” ungkapnya.

Direktur Utama sekaligus owner PT Dedy Jaya Group, Dr H Muhadi Setiabudi, mengaku semua karyawannya sudah mendapatkan gaji sesuai UMK. Segala hak-hak karyawan yang bekerja juga sudah dipenuhi sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Sedikitnya terdapat 4.700 orang yang bekerja di bawah bendera PT Dedy Jaya Group. Namun dari 4.700 pekerja, yang sudah menjadi karyawan tetap kurang dari seribu orang. Sisanya, mereka bekerja sebagai karyawan lepas.

“Alhamdulillah, tidak ada demo. Karena sudah saya penuhi semua hak-haknya,” kata Muhadi kepada wartawan.

Sementara, Ayu (30), karyawan sebuah toko di Brebes mengaku hanya mendapatkan gaji Rp 600 ribu per bulan. Ia juga tidak mendapatkan kartu jaminan kesehatan, apalagi jaminan pensiun. Namun ia tetap bekerja karena pengasilan suaminya tidak bisa menutup kebutuhan keluarga.

Berbeda dengan Ayu, Nuraeni (27), tenaga kontrak PT Gudang Garam yang berada di Desa Grinting, Kecamatan Bulakamba mengaku sudah mendapatkan hak-haknya seperti BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, karyawan yang baru bekerja satu tahun ini juga merasa senang bekerja di pabrik rokok itu.

“Penginnya ya jadi karyawan tetap mas, sementara masih kontrak kerja satu tahun. Nanti bisa diperpanjang kalau sudah habis kontraknya,” tandasnya.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita