H. Parmanto
PanturaNews (Tegal) - Aset milik terpidana kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), H. Parmanto, bos showroom mobil ‘Wijaya Motor’, akan segera dieksekusi. Pasalnya, setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Jawa Tengah, memvonis 5 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 2 miliar subside 8 bulan, baik kuasa hukum maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak ada yang banding. Sehingga putusan itu telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah).
Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tegal, Jawa Tengah, Suparman, SH, Kamis 08 Mei 2014.
Menurut Suparman SH, setelah mengetahui bahwa kuasa hukum H Parmanto tidak banding, JPU juga membatalkan banding. Dengan pertimbangan bahwa putusan hakim 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 2 milair subsider 8 bulan sudah cukup tinggi.
“Kami menilai dengan tuntutan 8 tahun kemudian hakim memvonis 5 tahun, itu sudah tinggi dan lebih dari cukup karena sudah mencapai 2/3, lagi pula semua aset hasil kehatannya akan disita,” tegas Suparman.
Lebih lanjut menurut Suparman, untuk mengeksekusi aset yang di Solo dan Semarang, JPU akan koordinasi terlebih dahulu dengan penyidik dalam hal ini adalah penyidik Polda Jawa Tengah. “Kami kan tidak tahu dimana lokasi rumah mewah di Solo dan Semarang, lagi pula ada aset yang dititipkan oleh penyidik,” imbuhnya.
Kepala Cabang Bank Bukopin Tegal Kristianto, ketika dikonfirmasi terkait eksekusi asset H Parmanto dan tidak bandingnya JPU mengatakan pihaknya mempercayai sepenuhnya kepada kejaksaan. “Saya mendukung penuh apa yang dilakukan oleh JPU, bagi kami bukan lamanya hukuman namun yang lebih penting adalah kerugian Bukopin harus segera ditutupi,” ujar Kristianto.
Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) H. Parmanto (58) bos showroom mobil ‘Wijaya Motor’ warga Jalan Sumbing Nomor 10, Kelurahan Panggung, Kota Tegal, divonis 5 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 2 miliar subsider 8 bulan. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Jumat 11 Maret 2014.
Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suparman SH dan Nursodik SH yang sebelumnya menuntut 8 tahun penjara, denda Rp 2 miliar subsider 10 bulan.
Sidang nomor perkara 37/Pid.Sus/2013/PN.Tgl, dengan agenda putusan diketua majelis hakim, Barmen Sinurat SH, anggota Chairil Anwar SH MHum dan H Santhos WP SH MH. Dalam amar putusannya, terdakwa secara sah melakukan TPPU, sebagaimana diatur dalam pasal 3 UU RI Nomor 8/2010, tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Akibat perbuatan terdakwa Bank Bukopin Cabang Tegal mengalami kerugian Rp 24,7 miliar.
Hal yang memberatkan terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya, sedangkan hal yang meringankan terkdakwa sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya dan punya tanggungan keluarga.
Disebutkan, akibat kredit fiktif yang dilakukan oleh Novel Fatrio, Bank Bukopin Cabang Tegal mengalami kerugian sebesar Rp 36 miliar. Dari Rp 36 miliar itu masuk ke rekening terdakwa sebesar Rp 24,7 miliar, sudah dinikmati dan dibelikan asset seperti, 1 unit rumah mewah di Solo, 1 unit rumah mewah di Semarang, 1 unit mobil Laxus (sudah dijual), tanah di Kelurahan Pesurunagn Kidul seluas 3,7 hektar, tanah dan bangunan di Jalan Wahidin Sudirohusodo atau depan Hotel Bahari Inn. Oleh majelis hakim, aset-aset hasil dari TPPU itu dikembalikan ke Bank Bukopin Cabang Tegal.