Ilustrasi
PanturaNews (Brebes) - Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Brebes, Jawa Tengah, mengakui bahwa pengumuman proses seleksi calon direktur (Cadir) PDAM setempat yang semula ditargetkan rampung akhir April lalu, namun sampai saat ini molor dari jadwal yang telah ditentukan tersebut.
Molornya bukan karena adanya faktor kesengajaan. Melainkan, karena tim seleksi dan penguji masih bekerja dalam proses penjaringan cadir PDAM yang sudah kosong hingga delapan tahun lamanya itu.
"Tim seleksi dan penguji masih bekerja, sehingga proses penjaringannya masih tetap berjalan," ujar Bupati Brebes, Hj Idza Priyanti SE saat diminta tanggapan, Kamis 8 Mei 2014.
Menurutnya, saat ini tim penguji tengah menunggu hasil konsultasi ke biro hukum di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait dengan beberapa klausul hukum dalam aturan agar nantinya bisa sesuai harapan. "Rekomendasi dari konsultasi ke Kemendagri itu belum turun, nanti kalau sudah turun tentunya akan dilanjutkan sebagaimana mestinya," terangnya.
Saat ditanya klausul yang dimaksud dalam konsultasi ke Kemendagri, Bupati menyebutkan sejumlah persoalan pada aspek persyaratan administratif yang harus diperjelas. Misalnya, terkait dengan pembuktian masa kerja cadir di Perusahaan tertentu serta tafsir dari tidak aktif dari kepengurusan parpol bagi peserta seleksi.
"Kalau pesertanya itu kan yang lolos tinggal dua orang, satu internal PDAM. Dan satu eksternal dari perusahaan Era Guna Nusantara yang sudah membuat pernyataan sudah bekerja 15 tahun. Saya tegaskan tidak ada yang diistimewakan, kita tetap normatif sesuai dengan Perda yang baru" tuturnya.
Ia menambahkan, setelah rekomendasi dari Kemendagri turun proses seleksi akan dilanjutkan ke tahap berikutnya. "Proses selanjutnya yakni uji publik yang akan dilakukan oleh tim pengujui, terdiri dari Ketua, Sekda Brebes, dan beranggotakan Kabag Perekonomian, Ketua DPRD dan Ketua Komisi II DPRD Brebes," tandasnya.