Kamis, 08/05/2014, 04:12:40
Soal Dana Hibah Masjid, Bagsos Disarankan ke KPK
-Laporan Riyanto Jayeng

Masjid Agung Kota Tegal

PanturaNews (Tegal) - Bagian Sosial (Bagsos) Pemkot Tegal, Jawa Tengah, disarankan konsultasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebelum merealisasikan anggaran hibah untuk rehab Masjid Agung Kota Tegal. Konsultasi itu merupakan cerminan dari sikap kehati-hatian, agar dalam pelaksanaan kegiatan yang menggunakan APBD II sebesar Rp 10,10 milyar tidak terjadi kesalahan yang berakibat penyimpangan.

Hal itu disampaikan anggota Komisi I DPRD Kota Tegal, H Harun Abdimanaf saat gelar rapat kerja Komisi I dengan Kementrian Agama (Kemenag) dan Bagsos, Kamis 8 Mei 2014.

Menurut Harun, kendati Bagsos sudah menggelar diskusi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dana hibah tersebut, namun akan lebih afdol jika Bagsos melakukan konsultasi ke KPK. Hal itu mengingat KPK sebagai lembaga penegak hukum mempunyai kewenangan untuk memberikan arahan, agar suatu kegiatan pemerintah tidak tergelincir ke lubang korupsi.

“Makin banyak konsultasi akan makin baik, sehingga pelaksanaan kegiatan akan selalu dilandasi prinsip kehati-hatian. Diskusi yang dengan BPK itu lebih kepada hal-hal  yang sifatnya administrative, sedangkan konsultasi ke KPK akan mendapat penjelasan berkaitan dengan hukum-hukum dan upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi,” kata Harun.

Hal senada disampaikan Sekretaris Komisi I DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo. Menurut Wasmad, secara prinsip Komisi I sangat setuju dengan penggelontoran dana hibah untuk renovasi Masjid Agung. Namun demikian pihaknya sangat berharap agar dalam pelaksanaan kegiatan dari mulai proses lelang sampai dengan selesainya pekerjaan tidak timbul permasalahan, khususnya tudingan-tudingan yang bernada koruptif.

“Harus benar-benar hati-hati dalam mengelola dana hibah ini, karena pada dasarnya dana hibah ini adalah uang rakyat yang harus dipertanggung jawabkan penggunaannya,” ujarnya.

Sementara, Kepala Bagsos Pemkot Tegal, Hartoto mengatakan, saran Komisi I agar pihaknya berkonsultasi ke KPK akan ditindaklanjuti dengan menyampaikan saran tersebut ke Walikota. Namun pada hakekatnya, Bagsos setuju dengan saran Komisi I tersebut, mengingat instrument yang dilakukan BPK dan KPK dalam menyikapi suatu masalah itu berbeda.

“Nanti kami coba sampaikan saran ini ke Walikota. Perlu diingat bahwa permohonan konsultasi ke institusi penegak hukum, biasanya hanya mendapatkan arahan-arahan umum agar terhindar dari penyimpangan-penyimpangan dan tidak berbentuk rekomendasi,” kata Hartoto.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita