Ilustrasi
PanturaNews (Brebes) - Salah satu calon anggota legislatif (caleg) DPRD dari daerah pemilihan (dapil) IX Jawa Tengah, Joko Harianto, menjajikan akan memberikan hadiah uang tunai sebesar Rp 50 juta kepada siapapun, jika ditemukan bukti kecurangan penggelembungan suara pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2014.
"Pokoknya, siapapun orangnya, baik warga maupun Panwas, Panitia Pemilu, ataupun saksi yang bisa menemukan bukti kecurangan berupa penggelembungan suara pada Pileg 2014 ini, akan saya kasih hadiah uang tunai Rp 50 juta," ujar caleg incumbent dari Partai Demokrat Provinsi Jateng ini, Jumat 11 April 2014.
Joko yang sebelumnya dilaporkan oleh warga ke Panwaslu Kabupaten Brebes terkait dugaan pelanggaran pemilu dengan menjajikan hadiah bagi warga di Kabupaten Brebes jika memilihnya pada pileg lalu mengatakan, potensi upaya penggelembungan suara itu sangat tinggi terjadi di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) kelurahan/desa.
Sebab, penghitungan suara pada Pemilu tahun ini dilakukan di tingkat PPS atau kelurahan/ desa. Berbeda dengan Pemilu sebelumnya, pleno dilakukan di tingkat PPK atau kecamatan.
“Indikasinya, penghitungan suara dan pengisian formulir C1 di tingkat KPPS molor hingga larut malam. Bahkan, molornya ini terjadi merata di seluruh wilayah Brebes,” terangnya.
Ketua KPUD Kabupaten Brebes, M Riza Pahlevi saat dikonfirmasi terkait terlambatnya KPPS menyerahkan data formulir C1 ke PPS mengatakan, hal itu wajar mengingat rekap formulir C1 cukup banyak.
Namun, pihaknya telah berupaya sebelumnya melalui pesan singkat (sms) selular yang ditujukan kepada PPK se Kabupaten Brebes, agar para KPPS dan PPS secepatnya mengirim dokumen tersebut.
“Kemungkinan keterlambatan itu sudah diantisipasi jauh-jauh hari. Saya yakin tidak ada upaya kesengajaan untuk menggelembungkan atau lainnya. Bayangkan saja mereka bekerja sejak pukul enam pagi hingga larut malam,” ungkapnya.
Pihak KPPS, lanjut dia, telah melakukan pekerjaan yang sangat berat. Yakni, dengan merekap formulir C1 untuk DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPD. “Masing-masing sebanyak 17 set, dan satu set terdapat 20 lembar rekap dokumen,” paparnya.