Jumat, 11/04/2014, 07:57:24
KPU Brebes Akan Lakukan Coblos Ulang di 5 TPS
-Laporan Takwo Heriyanto

Ilustrasi

PanturaNews (Brebes) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, akan mengulang pemilihan di lima Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang terdapat surat suara tertukar pada pelaksanaan pemilu legislataif (pileg) 9 April 2014.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh anggota KPU Kabupaten Brebes, Masykuri kepada PanturaNews.Com, Jumat 11 April 2014 pukul 19.00 WIB. Namun demikian, pihaknya belum bisa memastikan kapan pelaksanaan pencoblosan ulang di lima TPS itu akan dilakukan.

"Saya belum bisa memastikan kapan pencoblosan ulang di lima TPS itu akan dilaksanakan. Karena malam ini, KPU Brebes baru akan menggelar rapat pleno terlebih dahulu," ujarnya.

Menurutnya, pencoblosan ulang di lima TPS itu atas dasar surat edaran dari KPU RI no 306. "Itu bukan hanya di Kabupaten Brebes saja, tapi di semua kabupaten/kota di seluruh Indonesia yang terdapat surat suarat pemilu tertukar," terangnya.

Sebelumnya diberitakan, LSM Gerakan Berantas Korupsi (Gebrak) mendesak kepada KPU Kabupaten Brebes untuk melalukan pencoblosan ulang pileg yang telah berlangsung dua hari lalu di lima TPS.

Lima TPS yang menurut pegiat anti korupsi untuk dilakukan pencoblosan ulang, yakni di TPS 13 Desa Adisana, Kecamatan Bumiayu (Dapil 2). Kemudian, di TPS 4 dan 5 Desa Tonjong, dan Desa Kutamendala, Kecamatan Tonjong (dapil 2) dan di TPS 4 Desa Pejagan, Kecamatan Tanjung (dapil 5).

"Di lima TPS itu perlu dilakukan pencoblosan ulang karena banyak ditemukan surat suara pemilu untuk DPRD Kabupaten yang tertukar dengan dapil lain yang ada di Kabupaten Brebes," ujar Koordinator Badan Pekerja Gebrak, Darwanto.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita