Jumat, 11/04/2014, 06:51:48
Parmanto Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara, Denda 2 M
JOHA-Laporan Johari

H. Parmanto

PanturaNews (Tegal) - Terdakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU), H. Parmanto (58) bos showroom mobil ‘Wijaya Motor’ warga Jalan Sumbing Nomor 10, Kelurahan Panggung, Kota Tegal, divonis 5 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 2 miliar subsider 8 bulan. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Jumat 11 Maret 2014.

Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suparman SH dan Nursodik SH yang sebelumnya menuntut 8 tahun penjara, denda Rp 2 miliar subsider 10 bulan.

Sidang nomor perkara 37/Pid.Sus/2013/PN.Tgl, dengan agenda putusan diketua majelis hakim, Barmen Sinurat SH, anggota Chairil Anwar SH MHum dan H Santhos WP SH MH. Dalam amar putusannya, terdakwa secara sah melakukan TPPU, sebagaimana diatur dalam pasal 3 UU RI Nomor 8/2010, tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Akibat perbuatan terdakwa Bank Bukopin Cabang Tegal mengalami kerugian Rp 24,7 miliar.

Hal yang memberatkan terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya, sedangkan hal yang meringankan terkdakwa sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya dan punya tanggungan keluarga.

Disebutkan, akibat kredit fiktif yang dilakukan oleh Novel Fatrio, Bank Bukopin Cabang Tegal mengalami kerugian sebesar Rp 36 miliar. Dari Rp 36 miliar itu masuk ke rekening terdakwa sebesar Rp 24,7 miliar, sudah dinikmati dan dibelikan asset seperti, 1 unit rumah mewah di Solo, 1 unit rumah mewah di Semarang, 1 unit mobil Laxus (sudah dijual), tanah di Kelurahan Pesurunagn Kidul seluas 3,7 hektar, tanah dan bangunan di Jalan Wahidin Sudirohusodo atau depan Hotel Bahari Inn. Oleh majelis hakim, aset-aset hasil dari TPPU itu dikembalikan ke Bank Bukopin Cabang Tegal.

Dengan putusan itu, baik JPU Suparman SH maupun kuasa hukum terdakwa Eries Effendi SH menyatakan pikir-pikir. Menurut Eries Effendi SH, putusan 5 tahun 6 bulan penjara sangat berat untuk kliennya.

Ia menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan rasa keadilan, sebagaimana yang terungkap dalam fakta persidangan. Serta tidak mempertimbangkan pledoi yang dibuat oleh kuasa hukum. Pasalnya, asset-aset yang dibeli itu tidak semuanya hasil dari TPPU, namun sebagian dari hasil bisnis terdakwa, seperti jual beli mobil dan bisnis gula dan itu terungkap dalam persidangan.

“Hukuman 5 tahun 6 bulan penjara sangat berat untuk klien kami, dan kami menyayangkan majelis hakim yang tidak mempertimbangkan fakta di persidangan, bahwa terdakwa punya usaha seperti jual beli mobil dan bisnis gula. Untuk sementara kami pikir-pikir dulu karena masih ada waktu 1 minggu, tapi yang pasti kami akan banding,” ujar Eries Effendi.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita