Selasa, 08/04/2014, 07:13:51
Masih Ada Warga Belum Dapatkan Kartu Pemilih
-Laporan Takwo Heriyanto

Ilustrasi

PanturaNews (Brebes) - Hingga H-1 pemungutan suara Pemilu Legislatif (pileg), masih ada warga yang belum mendapatkan surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (Model C 6). Bahkan ada juga yang punya kartu tanda penduduk (KTP), tapi tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) khusus maupun tambahan.

Disisi lain, ada juga yang mendapatkan kartu pemilih, namun nama yang tercantum dalam surat pemberitahuan pemungutan suara salah cetak. Seperti warga Desa Pesantunan, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah (Jateng).

"Saya heran kenapa keluarga tetangga saya yang seharusnya memiliki hak suara, ternyata tidak dapat kartu pemilih. Padahal dalam satu keluarga itu, yang lainnya dapat kartu pemilih sementara kedua orang tuanya sendiri tidak dapat kartu pemilih," ujar Bany (26), warga Desa Pesantunan kepada PanturaNews.Com, Selasa 8 april 2014.

Ada lagi, kata Bany, salah satu saudaranya yang dapat kartu pemilih namun namanya salah cetak. "Kalau sudah seperti ini, jelas membingungkan pemilih dong," tuturnya.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes, Muhamad Subkhan mengatakan, jika memang saat ini masih ada warga yang belum mendapatkan kartu pemilih, sementara yang bersangkutan terdaftar dalam DPT khusus maupun tambahan, maka bisa menggunakan KTP atau Kartu Keluarga ataupun kartu identitas lainnya yang masih berlaku.

Namun, saat ditanya jika ternyata yang bersangkutan tidak terdaftar dalam DPT khusus maupun tambahan, apakah bisa menggunakan hak pilihnya, pihaknya belum bisa memberikan penjelasan terkait hal itu.

"Kalau soal itu, saya belum begitu paham. Coba tanya ke Pak Ketua KPU-nya langsung," ungkapnya.

Sementara Ketua KPU Kabupaten Brebes, Muamar Riza Pahlevi menjelaskan, apabila ada warga yang seharusnya bisa menggunakan hak suaranya namun tidak mendapatkan kartu pemilih, maka bisa menggunakan KTP atau Kartu Keluarga ataupun kartu identitas lainnya yang masih berlaku.

"Tapi itupun kalau mau menggunakan hak suaranya harus di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sesuai dengan alamat domisili pada KTP atau Kartu Keluarga ataupun kartu identitas lainnya yang masih berlaku," terangnya.

forfunforlife.com


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita